Menurut jadwal Disdikpora, pendataan radius tempat tinggal calon peserta didik yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah akan dimulai pada tanggal 13 hingga 16 Juni 2022.
Artinya, bagi siswa calon peserta didik yang memiliki tempat tinggal dekat dengan SMA/SMK Negeri favorit dalam radius 300 meter dari sekolah tersebut akan otomatis masuk tanpa harus bertarung dengan Nilai Gabung.
Pendataan siswa yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah akan dilakukan secara online KLIK di SINI.
Baca Juga: Soal ASPD IPA Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban, Biologi dan Fisika Prediksi ASPD 2022!
Sebagai ilustrasi apabila kuota zonasi di SMA X sebanyak 66 siswa, akan dilihat terlebih dahulu data peserta didik yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah.
Apabila ada 6 peserta didik yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah, maka mereka akan otomatis masuk ke SMA X.
Sehingga kuota jalur zonasi dari 66 siswa menjadi 60 siswa. Sisa kuota zonasi ini akan diperebutkan oleh siswa mendaftar yang berasal dari Zona 1 menggunakan Nilai Gabung.
Baca Juga: Prediksi Soal ASPD Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Tahun 2022 dan Kunci Jawaban, Banyak Variasi!
Menurut informasi yang didapat oleh Portal Purwokerto, perubahan kedua dari PPDB Jogja 2022 adalah adanya perubahan persentase Nilai Gabung.