PORTAL PURWOKERTO - Tugas kelompok 3.3 PKN kelas 9 halaman 89, pilihlah lembaga negara di Indonesia.
Simak informasi pembahasan dibawah ini adalah pedoman jawaban bagi orang tua, serta diharapkan siswa dan siswi dapat mengeksplorasinya lebih lanjut.
Berikut ulasan kunci jawaban kelas 9 SMP oleh alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.
Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.
Kedudukan MPR sebagai lembaga negara, apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD.
Oleh karena itu, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan tersebut,menjelaskan bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara.
Hubungan tersebut, yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.