Ini Formasi Praja IPDN 2023 Per Provinsi dan Kuota IPDN 2023 2024 Per Provinsi, Papua, Bengkulu,Sumatera Utara

- 5 Mei 2023, 07:51 WIB
Ini Daftar Formasi Praja IPDN 2023 Per Provinsi, Berapa Kuota IPDN 2023 2024 Per Provinsi, Termasuk Papua, Bengkulu dan Sumatera Utara
Ini Daftar Formasi Praja IPDN 2023 Per Provinsi, Berapa Kuota IPDN 2023 2024 Per Provinsi, Termasuk Papua, Bengkulu dan Sumatera Utara /Portal Purwokerto/IG Humas IPDN

PORTAL PURWOKERTO - Simak ulasan daftar formasi praja IPDN 2023 per provinsi dan berapa kuota IPDN 2023 2024 per provinsi termasuk Papua, Bengkulu dan Sumatera Utara selengkapnya di sini.

Memasuki tahun ajaran baru, banyak yang mencari informasi tentang sekolah salah satunya IPDN. Berikut ini adalah daftar formasi praja IPDN 2023 per provinsi dan kuota IPDN 2023 2024 per provinsi termasuk wilayah Papua, Bengkulu dan Sumatera Utara.

IPDN atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan lembaga pendidikan tinggi milik Pemerintah yang bergerak dalam bidang kepamongprajaan yang bertujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian.

Kemudian, Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN ini menyelenggarakan program pendidikan meliputi program Diploma IV. Sarjana, Pascasarjana dan Program Profesi Kepamongprajaan.

Baca Juga: CEK Link Pengumuman Peserta Lulus Seleksi PSSB UNDIP 2023 Hari Ini dan Jadwal PSSB UNDIP 2023 Lengkap di Sini!

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyetujui kebutuhan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sekolah kedinasan di bawah naungan
Kementerian Dalam Negeri itu membuka 534 kebutuhan untuk tahun anggaran 2023.

Kendati sebelumnya telah disetujui
4.138 kebutuhan dari 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan, sehingga total penerimaan sekolah kedinasan tahun ini adalah 4.672.

“Pada prinsipnya kami menyetujui  kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534,” jelas Menteri Anas dalam keterangannya, Kamis (30/03). Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Anas.

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Kemenpan RB Instagram @info.sekolah.kedinasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x