Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Demikian ulasan rangkuman PKN kelas 9, bab 2: Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Semoga bermanfaat.***
Disclaimer: Jawaban ini merupakan contoh dan panduan bagi orangtua. Jawaban tidak mutlak kebenarannya. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Portal Purwokerto tidak bertanggungjawab atas kesalahan jawaban.