4 Pokok Pikiran dalam Pasal UUD Negara Republik Indonesia 1945, PKN Kelas 9

- 2 Desember 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi belajar. 4 Pokok Pikiran dalam Pasal UUD Negara Republik Indonesia 1945, PKN Kelas 9
Ilustrasi belajar. 4 Pokok Pikiran dalam Pasal UUD Negara Republik Indonesia 1945, PKN Kelas 9 /Pexels/Karolina Grabowska/


PORTAL PURWOKERTO - 4 Pokok pikiran dalam pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, PKN kelas 9 halaman 45, bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Berikut pembahasan kunci jawaban kelas 9 SMP, bersama alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto. Ulasan pada artikel dibawah ini, bertujuan sebagai panduan jawaban bagi orang tua dan siswa - siswi kelas 9 SMP yang diharapkan untuk mengeksplor lebih lanjut.

Dibawah ini akan mengulas kunci jawaban muatan PKN kelas 9 halaman 45, bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sub judul: Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Semangat Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar.

Setiap alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting.

Adapun keempat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila.

Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Salah satunya seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

Selanjutnya, berikut jawaban dari PKN kelas 9 halaman 45:

Jawaban

1. Persatuan:
- Pasal 1 ayat 1 = tentang bentuk negara Indonesia
- Pasal 18 ayat 1 = tentang pembagian wilayah NKRI
- Pasal 27 ayat 3 = tentang upaya pembelaan negara
- Pasal 35 = tentang bendera Indonesia
- Pasal 36 = tentang bahasa negara Indonesia
- Pasal 36A = tentang lambang negara Indonesia
- Pasal 36B = tentang lagu kebangsaan Indonesia
- Pasal 37 ayat 5 = tentang bentuk NKRI

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal PAS Kelas 3 Semester 1, Kumpulan UAS soal Matematika IPA PKN Kurikulum 2023

2. Keadilan Sosial:
- Pasal 32 ayat 1 = tentang kebudayaan nasional
- Pasal 33 ayat 3 = tentang kekayaan alam Indonesia
- Pasal 34 ayat 1 = tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar
- Pasal 34 ayat 2 = tentang jaminan sosial
- Pasal 34 ayat 3 = tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan umum

3. Kedaulatan Rakyat:
- Pasal 1 ayat 2 = tentang kedaulatan rakyat
- Pasal 2 ayat 1 = tentang anggota MPR
- Pasal 18 ayat 3 = tentang cara pemilihan pemerintahan daerah
- Pasal 19 ayat 1 = tentang pemilihan anggota DPR
- Pasal 22E ayat 2 = tentang cara pengajuan rancangan UU APBN

4. Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan:
- Pasal 29 ayat 2 = tentang negara yang memiliki dasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pasal 29 ayat 2 = tentang jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan beribadah untuk kepercayaan nya
- Pasal 28E ayat 1 = tentang kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah memilih pendidikan dan pengajaran
- Pasal 28E ayat 2 = tentang hak seseorang untuk bebas memilih kepercayaannya sesuai hati nuraninya


Demikian ulasan kunci jawaban uji kompetensi PKN kelas 9 SMP halaman 45, semoga bermanfaat.


Disclaimer: Jawaban ini merupakan contoh dan panduan bagi orangtua. Jawaban tidak mutlak kebenarannya. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Portal Purwokerto tidak bertanggungjawab atas kesalahan jawaban.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah