Dilarang Gelar Lomba 17 Agustusan, Nekat, Polda Jateng Bakal Tindak Tegas Bubarkan!

- 15 Agustus 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi lomba 17 Agustus. Anak-anak mengikuti lomba memeriahkan HUT RI beberapa tahun lalu.
Ilustrasi lomba 17 Agustus. Anak-anak mengikuti lomba memeriahkan HUT RI beberapa tahun lalu. /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Berpotensi menimbulkan kerumunan, dan bisa menyebabkan penularan virus Covid-19, pemerintah melarang penyelenggaraan lomba dan tasyakuran peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia.

Terutama lomba-lomba fisik, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah bahkan akan bertindak tegas dan tidak segan-segan membubarkan kerumunan apabila masih nekat menyelenggarakannya.

Seluruh jajaran Polda Jawa Tengah akan melakukan pemantauan dan patroli di seluruh wilayah, mencegah adanya penyelenggaraan lomba ataupun tasyakuran.

Baca Juga: 6 Lomba 17 Agustus Online, Lomba 17an yang Unik dan Kreatif serta Cara Bermainnya, Lomba Selfie Kemerdekaan

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan larangan ini dilkaukan, karena masih tingginya kasus Covid-19 di Jawa Tengah, meski angkanya mulai mengami penurunan.

“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” katanya.

Sehingga pihaknya meminta pada masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan. Agar angka kasus penularan Covid-19 terus menurun.

Baca Juga: Pemerintah Larang Lomba Agustusan yang Menimbulkan Kerumunan dan Rawan Penularan Covid-19 pada HUT RI ke-76

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x