Kasus Arteria Dahlan Masuk Ranah Hukum, Polda Jabar Janji Garap Pengaduan Masyarakat Sunda

- 21 Januari 2022, 20:28 WIB
Kasus Arteria Dahlan Masuk Ranah Hukum, Polda Jabar Janji Garap Pengaduan Masyarakat Sunda
Kasus Arteria Dahlan Masuk Ranah Hukum, Polda Jabar Janji Garap Pengaduan Masyarakat Sunda /Tim Purwakarta News

PORTAL PURWOKERTO - Kasus penghinaan bahasa Sunda yang dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan kini telah memasuki ranah hukum.

Ucapan Arteria Dahlan yang meminta jaksa agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda dianggap menghina masyarakat Sunda.

"Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia ," kata Arteria Dahlan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Majelis Adat Sunda Jawa Barat telah mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan Arteria Dahlan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan, kedatamgan Majelis Adat Sunda hanya untuk pengaduan, bukan laporan polisi.

"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata Ibrahim Tompo, dilansir dari pikiran-rakyat.com pada Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Arteria Dahlan Dicap 'Wakil Rakyat Rasis' Terhadap Masyarakat Sunda

Kombes Ibrahim berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Kasus ini akan tetap dibawa ke ranah hukum meskipun Arteria Dahlan telah menyampaikan permintaan maaf.

Mayoritas elemen masyarakat yang tergabung dalam Majelis Adat Sunda bertekad akan tetap melanjutkan proses hukum Kader Partai PDIP tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, tak hanya untuk Arteria Dahlan, melainkan juga untuk 'Wakil Rakyat' lain agar mereka tidak semena-mena mempermasalahkan bahasa daerah.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein menyampaikan, ucapan Arteria Dahlan merupakan penistaan terhadap suku bangsa di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.

Baca Juga: Siapa Arteria Dahlan? Ini  Biodata Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang Lagi Diprotes Warga Sunda

"Kami sengaja melapor, pada penetapan adalah pelanggaran, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, peraturan bahasa daerah," kata Husein di Mapolda Jabar pada Kamis, 21 Januari 2022.***

Disclaimer: artikel ini dilansir dari pikiran-rakyat.com dengan judul berita "Update Kasus Arteria Dahlan Janji Polda Jabar Garap Pengaduan Masyarakat Adat Sunda" oleh Rizki Laelani.

Editor: Eviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x