PORTAL PURWOKERTO - Berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah? Hari ini, Rabu 7 Desember 2022 batas maksimal Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan.
Sesuai Instruksi Mentri Ketenagakerjaan, penetapan UMK 2023 masing-maisng kabupaten/kota maksimal dilakukan pada hari ini, 7 Desember 2022 oleh gubernur.
Berapa UMK 2023 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah? Apakah sudah ditetapkan oleh Ganjar Pranowo?
Seperti diketahui jika Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum provinsi atau UMP 2023, pada Senin 28 November 2022 lalu.
Ganjar mengatakan, UMP 2023 Jawa Tengah naik sebesar 8,01 persen artinya UMP 2023 Jateng naik senilai Rp145.234,26 dibanding UMP 2022. Sehingga UMP 2023 Jateng menjadi Rp1.958.169,69.
Keputusan Ganjar Pranowo atas UMP 2023 Jateng ini merupakan hasil dari pertimbangan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam SPSI Jateng, selain itu juga berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Jika UMP Jawa Tengah naik sebesar 8,01 persen maka bagaimana dengan besaran UMK di 35 kabupaten lainnya. Apakah akan mengalami kenaikan yang sama dengan UMP Jateng sebesa 8,01 persen?
Pemkab Cilacap telah mengajukan usulan angka UMK 2023 kepada Gubernur Jateng, sebelum 1 Desember 2022.