PORTAL PURWOKERTO – Biodata Olivia Nathania, profil dan agama anak Nia Daniaty yang divonis 3 tahun penjara kasus CPNS bodong.
Simak biodata Olivia Nathania, profil dan agama anak Nia Daniaty yang divonis 3 tahun penjara kasus penipuan CPNS bodong.
Olivia Nathania anak Nia Daniaty divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari PR Bekasi pada Selasa 29 Maret 2022.
Vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan pada Senin 28 Maret 2022 karena Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Seol In Ah, Bestie Kim Se Jeong di Drakor A Business Proposal
Olivia Nathania yang akrab disapa Oi ini awalnya dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal yang memberatkan pada kasus Olivia Nathania karena sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait.
Olivia Nathania tersandung kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS. Korban penipuan anak Nia Daniaty ini mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Nama Lengkap: Olivia Nathania
Nama Panggilan: Oi
Tanggal Lahir: 20 Februari 1992
Tempat Lahir: Jakarta
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Orangtua: Mohammad Hisham, Nia Daniaty
Suami: Ardy Prasetyo (berpisah tahun 2017), Rafly N Tilaar (menikah 19 Februari 2021)
Anak: Shaakila
Instagram: @oliviadaniaty
Olivia Nathania tersandung kasus bukan hanya sekali ini saja. Pada tahun 2012, Olivia Nathania juga sempat dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Biodata Chris Rock, Profil Aktor Berprestasi yang Ditampar Will Smith
Olivia Nathania dilaporkan oleh pedagang emas dan berlian ke Polres Jakarta Selatan karena tak kunjung membayar cincin berlian seharga Rp700 juta. Kasus ini berakhir damai.
Kemudian pada tahun 2016, Olivia Nathania diduga menggelapkan uang dan mobil yang disewanya. Kasus ini juga berakhir damai karena Olivia Nathania bersedia ganti rugi.
Hingga pada tahun 2016, Olivia Nathania dilaporkan ke kepolisian karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp61 juta.***