Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Atas Laporan Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar

12 Oktober 2022, 22:09 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Atas Laporan Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar /

PORTAL PURWOKERTO – Muhammad Rizky atau yang lebih dikenal dengan nama Rizky Billar, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Lesti Kejora dalam kasus KDRT.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada hari ini Rabu, 12 Oktober 2022 di Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada tanggal 28 September 2022, Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora atas tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Polres Jakarta Selatan pun langsung melakukan pemeriksaan termasuk visum terhadap Lesti Kejora selaku korban.

Baca Juga: Billar Sekuter? Sumber Kekayaan Rizky Billar Terancam Ambyar Setelah Dipecat TV dan Mangkir Panggilan Polisi

Selain pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lesti Kejora, hingga hari ini total telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk Rizky Billar selaku saksi terlapor.

“Setelah mendapat laporan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban,” ungkap Kombes Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.

“Terkait KDRT kita memerlukan hasil visum yang mana ini memerlukan waktu. Seiring waktu penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi hingga malam ini termasuk Muhammad Rizky sudah ada 6 saksi,” lanjut Zulpan.

Sementara untuk pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai saksi terlapor sedianya akan dilakukan pada hari Kamis, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Mami Isa Zega Bongkar Kelakuan Rizky Billar yang Temperamental: Iya Kalo Itu, Tapi Dia Bukan Simpanan

Namun, pemeriksaan terhadap Rizky Billar tersebut dimajukan pada hari ini atas permintaan Rizky Billar melalui kuasa hukumnya.

“Pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak jam 11 siang hingga saat ini. Sedianya besok kita lakukan berdasarkan surat panggilan, atas permintaan dari yang bersangkutan melalui kuasa hukum dimajukan menjadi lebih cepat jadi hari ini,” ujar Zulpan.

Proses pemeriksaan terhadap Rizky Billar sendiri dimulai pada pukul 11.00 WIB, pada saat diperiksa sebagai saksi terlapor, Rizky Billar diketahui dihadapkan pada 38 pertanyaan.

“Pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak jam 11 siang hingga saat ini. Sedianya besok kita lakukan berdasarkan surat panggilan, atas permintaan dari yang bersangkutan melalui kuasa hukum dimajukan menjadi lebih cepat jadi hari ini,” jelas Zulpan.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilempar Bola Biliar oleh Rizky Billar? Keluarga Serahkan Pemeriksaan Pada Polisi

Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan juga bukti-bukti yang ada, status Rizky Billar pun dinaikkan sebagai tersangka atas KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

“Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan kasus ini kemudian menaikkan statusnya jadi penyidikan, hari ini kita periksa mulai dari jam 11 siang Muhammad Rizky sebagai saksi,” tutur Zulpan.

“Sejalan dengan jalannya pemeriksaan dan terkait pemeriksan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor, maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka,” sambung Zulpan.

Baca Juga: Video Prank Rizky Billar Beli Kapal Pesiar Mewah Viral Lagi, Lesti Kejora: Entar Cicilannya Gimana?

Setelah statusnya dinaikkan dari sebelumnya sebagai saksi kemudian menjadi tersangka, Rizky Billar pun menjalani pemeriksaan tambahan dan mendapat 10 pertanyaan tambahan.

“Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48,” ungkap AKP Nurma selaku Kasi Humas Polres Jaksel.

Pada saat menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Rizky Billar dikatakan sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh petugas penyidik.

“Itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R,” jelas Nurma.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, dengan status barunya sebagai tersangka atas KDRT, Rizky Billar terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Sosok Daniel Eddy, Ayah Rizky Billar yang Punya Bisnis Kuliner Minang, Ternyata Anggota Ormas Ini

Ancaman hukum tersebut, sesuai dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disangkakan kepada Rizky Billar.

Adapun bunyi dari Pasal 44 adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”.***

Editor: Rozak Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler