"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri dikutip dari Antara Selasa 29 Desember 2020.
Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD, diperkuat dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.***