Video Syur 19 Detik Gisel - MDY, Menahan Tangis Gisel Minta Maaf Pada Gading Marteen

- 7 Januari 2021, 03:08 WIB
Gisel dalam konferensi persnya terkait kasus video syur di Jakarta hari ini, Rabu, 6 Januari 2021.
Gisel dalam konferensi persnya terkait kasus video syur di Jakarta hari ini, Rabu, 6 Januari 2021. /Foto: Instagram/lambe_turah/

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Pembelajaran Daring Masih Diberlakukan, Kemendikbud Bakal Salurkan Subsidi Kuota Belajar di 2021

Sebelumnya dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Hal tersebut dikatakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Video syur tersebut dibuat oleh Giseldan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x