PORTAL PURWOKERTO – Belum juga kapok, artis Rio Reifan diciduk Polisi karena penyalahgunan narkotika. Dia diamankan oleh apparat kepolisian pada Senin, 19 April 2021 di rumahnya di di Jakarta Timur.
Penangkapan terhadapnya kali ini sudah menjadi keempat kalinya. Padahal belum ada satu tahun, dia keluar dari penjara karena asimilasi.
Polisi mengamankan Rio Reifan di rumahnya karena kepemilikan dan penggunana narkoba jenis sabu-sabu.
Rio Reifan pertama kali diamankan petugas pada saat tahun 2012 karena penggunaan sabu. Selanjutnya untuk kedua kalinya ditangkap pada Agustus 2017 dengan kasus sama.
Belum kapok juga, selang dua tahun, Agustus 2019 dia kembali diamankan karena aksus yang sama. {ada Desember 2020 lalu dia mendapatkan asimilasi sehingga keluar dari penjara.
Kabud Humas Polda Metro Jaya, kombes Pol Yusri Yunus membenarkan jika artis peran tersebut kembali diamankan petugas.
“Benar, artis berinisial RR atau Rio Reifan karena sabu. Dia diamankan oleh Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur,” ujar Yusri seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News, Selasa, 20 April 2021.