Gugatan Rhoma Irama untuk PT Sandi Record Ditolak, UU Hak Cipta Masih Multitafsir

- 28 April 2021, 11:58 WIB
Rhoma Irama mengajukan gugatan kepada PT Sandi Record.
Rhoma Irama mengajukan gugatan kepada PT Sandi Record. /Foto: Instagram/@sandiuno/

PORTAL PURWOKERTO - Belum lama ini Rhoma Irama mengajukan gugatan kepada PT Sandi Record.

Hal ini bermula ketika Rhoma Irama mengetahui kalau lagu-lagunya beredar di kanal Youtube Sandi Record. Lagu-lagunya itu sudah diaransemen dan dinyanyikan oleh penyanyi lain.

Atas hal ini Rhoma Irama menggugat PT Sandi Record senilai Rp 1 miliar untuk kompensasi atas lagu-lagunya karena Rhoma Irama merasa tidak pernah memberikan ijin kepada PT Sandi Record untuk menggunakan lagu-lagunya itu.

Baca Juga: Jangan Mudik! Ini yang Diramalkan Denny Darko Jika Nekat Pulang Kampung, Ngeri...

Akan tetapi gugatan Rhoma Irama kepada PT Sandi Record ternyata ditolak oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim menganggap kalau PT Sandi Record tidak melanggar hak cipta atas lagu-lagu Rhoma Irama.

Gugatan itu disebut tidak beralasan hukum karena PT Sandi Record sudah membayar Rp 533 juta untuk izin pakai lagu RhomaRecord.

Adapun rincian masing-masing ke Rhoma Irama sebesar Rp 150 juta, untuk Yanti Mala Rp 375 dan untuk Imron Sadewo Rp 8 juta. Nilai itu juga diketahui untuk izin pemakaian 72 buah lagu.

Baca Juga: Kwon Mina, Kembali Bayangi Fenomena Bunuh Diri di Kalangan Artis Korea Selatan

Menurut pakar hukum UU tentang hak cipta memang sudah bagus tapi masih menjadi multitafsir terutama kata fiksasi atau mastering pada label rekaman.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah