Baca Juga: Fakta-Fakta Ello dan Perjalanan Karir Marcello Tahitoe dari Solois hingga Vokalis Dewa 19
Usai terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap, Angelina Sondakh divonis hukuman 4 tahun 6 bulan pejara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Angelina Sondakh terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengadilan banding, ternyata majelis hakim dalam Mahkamah Agung memperberat hukuman yang diterima Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta atau lebih dari Rp33 miliar.
Baca Juga: Fakta Menarik, Biodata, dan Profil Arnold Leonard, Aktor Sekaligus Model Asal Lampung
Usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun, Angelina Sondakh dikurangi menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Uang pengganti kerugian negara juga menjadi hanya Rp 2,5 miliar dari vonis Rp12,58 miliar, dan USD1,2 juta dari hukuman sebelumnya yaitu USD2,35 juta.
Angelina Sondakh terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini 3 Maret 2022, Angelina Sondakh telah dibebaskan dari penjara Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur.