Angelina Sondakh Kapan Dibebaskan, Mantan Putri Indonesia 2001 Ini Mendekam 10 Tahun Lebih di Hotel Prodeo

- 3 Maret 2022, 14:39 WIB
Angelina Sondakh Kapan Dibebaskan, Mantan Putri Indonesia 2001 Ini Mendekam 10 Tahun Lebih di Hotel Prodeo
Angelina Sondakh Kapan Dibebaskan, Mantan Putri Indonesia 2001 Ini Mendekam 10 Tahun Lebih di Hotel Prodeo /Dari kiri ke kanan: Aaliyah Massaid, Angelina Sondakh, Keanu Massaid/Instagram Aaliyah Massaid

PORTAL PURWOKERTO - Angelina Sondakh kapan dibebaskan? Pemenang kontes kecantikan Putri Indonesia 2001 ini telahmendekam di hotel prodeo alias penjara sejak lebih dari 10 tahun lalu. 

Tidak ada yang menyangka, Putri Indonesia 2001 yang punya segudang prestasi sekaligus anggota DPR dari Partai Demokrat ini akan terjerat kasus korupsi.

Pada 21 November 2013, Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara dengan dugaan penerimaan suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta atau lebih dari Rp17 miliar dengan kurs dollar saat ini.

Menurut Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, sebenarnya Angelina Sondakh kapan dibebaskan baru akan bebas murni pada awal September 2022.

Baca Juga: Kenapa Angelina Sondakh Dipenjara? Simak Perjalanan Mantan Puteri Indonesia dan Mantan Politikus Cantik Ini

Namun dengan adanya remisi tiga bulan, istri almarhum Adjie Massaid ini dapat keluar dari penjara pada awal Maret 2022 ini.

"Artinya belum bebas murni ya, Angelina Sondakh masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa, 1 Maret 2022.

Angelina Sondakh mengawali karirnya di dunia modeling dan kontes kecantikan pada tahun 2015 saat berusia 18 tahun.

Ia memenangkan kontes di daerahnya, Manado, Sulawesi Utara sebelum melanglang ke Jakarta sebagai perwakilan Sulawesi Utara di kontes kecantikan Putri Indonesia. 

Baca Juga: Profil Angelina Sondakh, Sang Ratu Kecantikan dan Politisi yang Segera Bebas Bulan Depan

Tidak sia-sia, Angelina Sondakh berhasil merebut mahkota Putri Indonesia 2001 dan mengalahkan sejumlah saingannya dari seluruh Indonesia.

Karir Angelina Sondakh merambah ke bidang politik saat bergabung dengan Partai Demokrat.

Sayang, semua karir yang dibangunnya dari nol terpaksa kandas akibat tersandung kasus suap anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud untuk proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012.

Baca Juga: Biodata dan Profil Dinar Candy, Artis yang Dikenal Sebagai DJ dan Presenter

Angelina Sondakh terjerat kasus tersebut saat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR.

Ia diduga meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar dengan imbalan suap Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta atau lebih dari Rp17 miliar dengan kurs dollar saat ini.

Angelina Sondakh terseret kasus ini usai Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat berkicau tentang adanya korupsi yang dilakukan perusahaan miliknya, Grup Permain kepada Angie, panggilan akrab Angelina Sondakh.

Dari kasus ini pula dikenal istilah Apel Malang untuk istilah permintaan uang dalam bentuk rupiah, dan Apel Washington untuk uang dalam bentuk dollar Amerika.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ello dan Perjalanan Karir Marcello Tahitoe dari Solois hingga Vokalis Dewa 19

Usai terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap, Angelina Sondakh divonis hukuman 4 tahun 6 bulan pejara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Angelina Sondakh terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengadilan banding, ternyata majelis hakim dalam Mahkamah Agung memperberat hukuman yang diterima Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta atau lebih dari Rp33 miliar.

Baca Juga: Fakta Menarik, Biodata, dan Profil Arnold Leonard, Aktor Sekaligus Model Asal Lampung

Usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun, Angelina Sondakh dikurangi menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. 

Uang pengganti kerugian negara juga menjadi hanya Rp 2,5 miliar dari vonis Rp12,58 miliar, dan USD1,2 juta dari hukuman sebelumnya yaitu USD2,35 juta.

Angelina Sondakh terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saat ini 3 Maret 2022, Angelina Sondakh telah dibebaskan dari penjara Lapas Kelas II A Khusus Perempuan, Jakarta Timur.

Usai melangkahkan kaki menuju kebebasan, istri almarhum Adjie Massaid ini langsung menuju ke makam sang suami, Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut ditemani putra semata wayangnya, Keanu Jabb Massaid.***

 

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah