Cara Melaporkan KDRT, Haruskah Dengan Visum? Berikut Langkahnya, Hubungi Nomor Ini Bila Butuh Bantuan

- 30 September 2022, 00:15 WIB
Cara Melaporkan KDRT, Haruskah Dengan Visum? Berikut Langkahnya, Hubungi Nomor Ini Bila Butuh Bantuan
Cara Melaporkan KDRT, Haruskah Dengan Visum? Berikut Langkahnya, Hubungi Nomor Ini Bila Butuh Bantuan /Pexels/Engin Akyurt/

Dikutip dari laman resmi ditjenpp Kemenkumham, hukuman KDRT terhadap istri adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga: Siapa SELINGKUHAN Rizky Billar? Penasaran, Siapa Sosok Orang Ketiga yang Membuat Lesty Kejora Alami KDRT...

 

Hal ini sesuai dengan UU KDRT pasal 44 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut ini:

”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”***

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah