Dikutip dari laman resmi ditjenpp Kemenkumham, hukuman KDRT terhadap istri adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Hal ini sesuai dengan UU KDRT pasal 44 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut ini:
”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”***