Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Atas Laporan Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar

- 12 Oktober 2022, 22:09 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Atas Laporan Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar
Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Atas Laporan Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar /

PORTAL PURWOKERTO – Muhammad Rizky atau yang lebih dikenal dengan nama Rizky Billar, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Lesti Kejora dalam kasus KDRT.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada hari ini Rabu, 12 Oktober 2022 di Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada tanggal 28 September 2022, Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora atas tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Polres Jakarta Selatan pun langsung melakukan pemeriksaan termasuk visum terhadap Lesti Kejora selaku korban.

Baca Juga: Billar Sekuter? Sumber Kekayaan Rizky Billar Terancam Ambyar Setelah Dipecat TV dan Mangkir Panggilan Polisi

Selain pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lesti Kejora, hingga hari ini total telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk Rizky Billar selaku saksi terlapor.

“Setelah mendapat laporan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban,” ungkap Kombes Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.

“Terkait KDRT kita memerlukan hasil visum yang mana ini memerlukan waktu. Seiring waktu penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi hingga malam ini termasuk Muhammad Rizky sudah ada 6 saksi,” lanjut Zulpan.

Sementara untuk pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai saksi terlapor sedianya akan dilakukan pada hari Kamis, 12 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x