Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Atas Laporan Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar

- 12 Oktober 2022, 22:09 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Atas Laporan Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar
Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Atas Laporan Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar /

Setelah statusnya dinaikkan dari sebelumnya sebagai saksi kemudian menjadi tersangka, Rizky Billar pun menjalani pemeriksaan tambahan dan mendapat 10 pertanyaan tambahan.

“Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48,” ungkap AKP Nurma selaku Kasi Humas Polres Jaksel.

Pada saat menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Rizky Billar dikatakan sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh petugas penyidik.

“Itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R,” jelas Nurma.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, dengan status barunya sebagai tersangka atas KDRT, Rizky Billar terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Sosok Daniel Eddy, Ayah Rizky Billar yang Punya Bisnis Kuliner Minang, Ternyata Anggota Ormas Ini

Ancaman hukum tersebut, sesuai dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disangkakan kepada Rizky Billar.

Adapun bunyi dari Pasal 44 adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”.***

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x