PORTAL PURWOKERTO - Kabar terbaru Lesti Kejora yang mencabut laporan kepada pihak kepolisian atas kasus KDRT Rizky Billar, ini yang dikatakan pihak polisi.
Lesti Kejora dikabarkan mencabut laporan KDRT atas Rizky Billar yang dilayangkan pada 28 September 2022 bulan kemarin.
Namun, pihak penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi atas kasus KDRT yang telah dilakukan oleh Rizky Billar rupanya tidak langsung menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Jumat 14 Oktober 2022.
Kemudian Zulpan mengatakan bahwa ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Hal ini lebih lanjut, Zulpan menegaskan bahwa penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Maka dari itu, menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.