Ini Kronologis Terjadinya Video Viral Bullying Pelajar di Cilacap, Berawal dari Video Tik Tok

7 Januari 2021, 22:39 WIB
Tangkapan layar video perundungan di Cilacap /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Akhir tahun 2020 lalu, warga Cilacap dihebohkan dengan asanya kasus bullying terhadap pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan kosong di Jalan Pemintalan Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Viralnya video perundungan atau bullying tersebut membuat Kepolisian Resor Cilacap bertindak. Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan lokasi kejadian, para pelaku dan juga korban.

Polres Cilacap, kini telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembullyan atau perundungan tersebut. Serta ada dua orang korban, yakni DGT (13) dan THH (13).

Baca Juga: Kasus Viral Video Bullying di Cilacap, Polres Tetapkan Lima Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

Lima orang yang dijadikan tersangka yakni, AR (14), RR (14), CS (13) dan VA (14) mereka merupakan pelajar SMP dan satu tersangka SR (16), merupakan pelajar SMA. Mereka merupakan satu sekolah beda kelas, dan satu pelajar SMA merupakan alumni.

Para pelaku dengan korban merupakan satu sekolah. Namun mereka berbeda kelas.

“Kasus ini berawal dari Korban yang mengunggah video yang dianggap tidak sopan dan mencemarkan nama baik sekolah atas kelakuan korban, tersangka kemudian memanggil korban, dan terjadilah perundungan, dan menjadikan par atersangka menjadi anak yang berkonflik dalam hukum,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Sendirian di Rumah Soimah Jatuh ke Dalam Sumur, Suami Pulang Istri Sudah Meninggal

Kapolres mengatakan mengatakan jika kejadian ini berawal dari Senin, 28 Desember 2020, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban DGT dan THH mengunggah video di aplikasi Tik Tok.

Namun, isi konten Tik Tok yang sedang merokok kemudian juga di upload di status whatsapp dan facebook. Akibat dari postingan tersebut kakak kelas mereka dan teman-temannya (pelaku) tidak terima karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik sekolah.

Selanjutnya, pada Selasa, 29 Desember 2020, sekira pukul 16.00 WIB, korban dipanggil oleh para pelaku ke perumahan Pemintalan Kelurahan Tambakreja. Para pelaku meminta pertanggungjawaban dari DGT dan THH.

Baca Juga: Cek Rekening, BLT PKH Cair Empat Kali, Lansia Dapat Rp 600 ribu

DGT dan THH pun berlusaha meminta maaf, akan tetapi karena kakak kelas sudah emosi, maka akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan menampar dan menjambak rambut salah satu korban.

Salah satu pelaku ada yang merekam, dan kemudian  video kekerasan tersebut di upload di status whatsapp salah satu pelaku sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, video tersebut menjadi viral dimedia sosial.

“Dari segi fisik, korban tidak terlihat ada (luka-luka) namun dari segi psikis, karena itu kita lakukan pendampingan,” ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis The Maze Runner, Perjuangan Sekelompok Remaja Keluar dari Labirin Mematikan

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Kami menghimbau kepada seluruh pelajar, khususnya di Cilacap, tetap kegiatan hanya satu pelajar tidak perlu mengupload konten yang tidak baik yang bisa mengakibatkan atau menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler