Kebangetan, Dipecat Karena Korupsi, Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejaksaan Karena Penipuan

14 Januari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi rupiah./ //Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Pecatan anggota DPRD Banyumas berinisial AL ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto terkait dugaan kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah. AL anggota DPRD Banyumas, periode 2004-2009, dipecat pada 2007 gara gara kasus korupsi anggaran pengadaan aspal. 

Kasus korupsi yang menjeratnya AL sempat ditahan selama 14 bulan penjara. Namun pasca pemecatan AL kembali ditahan terkait kasus penipuan Rp316.7 juta lebih. Uang tersebut merupakan fee dari  proyek fiktif senilai Rp 4,78 miliar.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan, Agus Lestiono menjanjikan kepada Siswo Sudarmo selaku pemilik CV Jati Lestari di Kecamatan Purwojati, Banyumas.

Baca Juga: Jembatan Rusak di Linggapura – Bumiayu, Ini Skema Jalur Perjalanan Kerta Api yang Diterapkan PT KAI

Tersangka konon mendapatkan proyek yang masuk dalam Daftar Aspirasi Pengerjaan Proyek dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2017.

Kepada korbannya Al mengaku jika dia adalah pemilik proyek dan   mengaku sebagai pemilik atau kontraktor proyek serta punya hak menunjuk pihak lain sebagai subkontraktornya.

"Ketika itu dia menyebut ada 32 proyek, nilainya Rp4,79 miliar dia tawarkan kepada korban," kata Narwan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Guntoro Jangkung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis 14 Januari 2021.

Saat menyampaikan janji tersebut, AL meminta korban untuk memberikan uang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan dibayarkan dimuka.

Baca Juga: 4 Lokasi Penjual Wedang Ronde Terlaris di Purwokerto Tahun 2021 yang Wajib Dikunjungi

Atas dasar permintaan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang kepada Agus dengan jumlah total mencapai Rp316.7 juta

Namun setelah itu  korban tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan oleh AL.

Pada Maret 2018, korban melaporkan AL ke Polres Banyumas saat itu sekarang statusnya sudah Polresta.

Pada 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Sunarwan mengatakan kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.

Baca Juga: Tembus di Atas Angka Kematian Covid Dunia, Banyumas Skrining 4000 Komorbid dan Lansia di 80 Desa

Dia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Namun hingga pertengahan tahun 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua, sehingga kami melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas dan setelah berkoordinasi, Polresta Banyumas menjanjikannya setelah tahun baru.

“Hari ini, (kamis) kami panggil terdakwa AL dan langsung kami lakukan penahanan," katanya menjelaskan.

Penahanan tersebut karena  AL tidak kooperatif “Dia tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Penahanan juga dilakukan agar pelaku  tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti,” terang Narwan.

Mantan anggota DPRD kini  dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas. Nanti setelah ada ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.***

 

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler