PORTAL PURWOKERTO - Bareskrim Polri menyatakan warga negara Nigeri Celestine Nnaemeka alias Emeka warga Negiria yang menjadi pelaku utama penipuan alat tes cepat COVID-19 senilai Rp276 miliarPenyidik.
Emeka otak dari jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah
Hebatnya dia kendalikan bisnis alat rapid test dari rumah tahanan (Rutan) di Serang Banten.Dengen dibantu empat tersangka lain. Korban penipuan sejumlah perusahaan di Jerman, dan Belanda.
Baca Juga: Masih Tunggu Transfer Rp1,2 juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan? Coba Cek Rekening Mungkin Bermasalah
Emeka juga terkait dengan kasus penipuan yang korbannya warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, transfer dana dan investasi dengan korban WN Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.
"Saat ini diketahui Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat dalam kasus penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika di Jakarta, Rabu 16 November 2020, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Sulit Antisipasi Pemudik Tidak Pulang, Ganjar : Semoga Mereka Bertahan Tidak Pulang
Pengungkapan jaringan penipu internasional dengan modus BEC, membutuhkan waktu relatif cepat atau sebulan sejak dilaporkan Interpol Belanda.
"Pada 3 November 2020, Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020," tutur Helmy.