Info Covid Banyumas Hari Ini: Kematian Tembus 10 Kasus Per Hari, PPKM Diperpanjang

24 Januari 2021, 15:49 WIB
Foto ilustrasi Covid-19 /PIXABAY/Gerd Altmann


PORTAL PURWOKERTO – Jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Banyumas kian merangkak naik dari hari ke hari. Dua hari lalu, angka kasus terkonfirmasi menembus 5.001 kasus.

Berdasarkan data yang dilansir dari Tanggap COVID-19 Provinsi Jawa Tengah, angka tersebut kini telah naik sebanyak 20 kasus menjadi 5.021 kasus positif Covid-19 pada Minggu, 24 Januari 2021.

Jumlah tersebut menyebabkan Banyumas berada di urutan ke-5 kasus COVID-19 terbanyak di Jawa Tengah dengan selisih angka 57 dari Kabupaten Kendal yang berada persis di atas Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Alaves Vs Real Madrid: Real Madrid Menang Telak Tanpa Pelatih Zinedine Zidane di Laga Liga Spanyol Kali Ini

Dari jumlah total tersebut, terdapat 656 kasus yang tengah menjalani perawatan, baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri dan sebanyak total 4.161 kasus sembuh.

Terdapat 204 kasus meninggal, angka yang terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan angka kematian di kabupaten lain di Jawa Tengah.

Dengan angka kematian yang cukup tinggi tersebut, Banyumas masuk ke dalam wilayah PPKM yang diperpanjang seperti yang disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kebumen, 5 Kecamatan Zona Merah, Kasus Positif Tambah 130 Orang

“Benar, masih masuk (PPKM) sebab angka kematian masih tinggi. Kemarin satu hari 10 orang (meninggal akibat COVID-19),” tutur Husein.

Kebijakan ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM Jawa – Bali hingga 8 Februari 2021.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) No. 2 Tahun 2021 tertanggal 22 Januari 2021.

Baca Juga: PSBB Banyumas Diperpanjang, Masuk Banyumas Wajib Bawa Tes Rapid Antigen, Bupati: Untuk Efek Psikologis

Dengan diperpanjangnya PPKM Banyumas, pemerintah Banyumas masih akan menerapkan penyekatan di perbatasan Banyumas.

“Tetap ada (razia di perbatasan), tapi sidak dan random (acak),” ujar Husein menambahkan.
Selama PPKM atau PSBB Banyumas berlangsung, warga yang hendak masuk ke Kabupaten Banyumas wajib menyertakan hasil tes rapid antigen kepada petugas yang berjaga di perbatasan.
Namun demikian, aturan tersebut tak berlaku bagi mereka yang akan keluar dari kabupaten ini.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler