Ini Syarat Menjadi Donor Plasma Konvalesen, Wilayah Banyumas Bisa Hubungi Kontak Berikut

24 Januari 2021, 17:37 WIB
Seseorang sedang melakukan donor plasma konvalesen usai dinyatakan sembuh dari Covid-19 /Humas Pemprov. Jateng


PORTAL PURWOKERTO – Angka kasus COVID-19 di Indonesia tak juga kunjung mengalami penurunan hingga hari ini. Kasus terkonfirmasi dan kasus meninggal terus bertambah.

Setelah pandemi COVID-19 berlangsung selama hampir satu tahun di Indonesia, belum ditemukan obat khusus yang dapat digunakan untuk mengobati pasien yang terinfeksi virus ganas ini.

Namun demikian, terdapat beberapa metode pengobatan yang telah terbukti dapat membantu upaya penyembuhan COVID-19. Salah satunya adalah terapi dengan menggunakan donor darah plasma konvalesen.

Baca Juga: 32 Penyintas Covid-19 di Cilacap Donorkan Plasma Konvalesen, Total di Jateng 871 Pendonor

Plasma konvalesen merupakan plasma darah yang diambil dari mantan pasien COVID-19 alias pasien yang telah terkonfirmasi negatif.

Plasma darah diambil dan diproses supaya dapat diberikan kepada pasien COVID-19 yang tengah berada dalam masa pemulihan pascainfeksi.

Baca Juga: PMI Banyumas: Satu Kantong Pendonor Plasma Konvalesen dapat Selamatkan Hingga 3 Nyawa

Dikutip dari laman resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), terapi plasma konvalesen dilakukan dengan cara memberikan plasma darah yang mengandung antibodi dari pasien yang telah sembuh kepada pasien yang masih sakit.

Terapi plasma konvaselen ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem imun tubuh pada pasien COVID-19.pas

Baca Juga: Apa Itu Terapi Plasma Konvalesen yang Diakui Bossman Mardigu dan dr Hadi Efektif Sembuhkan Covid-19?

Syarat donor plasma konvalesen

Perlu diketahui bahwa seorang pendonor plasma konvalesen harus dapat memenuhi beberapa syarat sebelum mendonorkan plasma darahnya.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang donor plasma konvalesen.
1. Berusia 17 hingga 60 tahun
2. Pendonor wanita belum pernah hamil
3. Telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 dengan hasil swab PCR negatif
4. Tidak memiliki komorbiditas seperti diabetes, hipertensi, kanker, dan penyakit saluran pernapasan lain
5. Dinyatakan negatif dari penyakit infeksi menular laewat transfuse darah
6. Memiliki golongan darah A, B, atau O dengan rhesus yang harus kompatibel dengan kandidat penerima plasma
7. Memiliki titer antibody serum spesifik IgG anti SARS-COV-2 lebih dari 1:320

Baca Juga: Gerakan Kemanusian Pekerja Pertamina Jawa Bagian Tengah, Donorkan Darah Plasma Konvalesen

Baca Juga: Total 3 Juta Vaksin Sinovac Telah Didatangkan dari China, Bagaimana Nasib Terapi Plasma Konvalesen?

Donor plasma konvalesen di wilayah Banyumas

Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Banyumas, donor plasma konvalesen dapat dilakukan Kantor UDD PMI Kabupaten Banyumas yang bertempat di Jalan Pekaja 37, Sokaraja Tengah.
Berikut adalah kontak narahubung yang dapat dihubungi.
1. dr. Mey Dian Intan Sari (0815 4270 3927)
2. M. Mulkhanasir (0856 264 8685).***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler