Jual Motor Hasil Curian Lewat Facebook, Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Banyumas, Dua Orang 'Didor'

25 Januari 2021, 16:28 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim didampingi Kasatreskrim memperlihatkan alat dan hasil kejahatan dari 13 TKP curanmor yang menjadi sasaran pelaku curanmor di Banyumas, yang diperlihatkan pada wartawan, Senin, 25 Januari 2021 /Eviyanti/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO –Polresta Banyumas mengamankan lima orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor di wilayah Banyumas. Tiga orang merupakan pelaku curanmor, dan dua lainnya merupakan penadah.

Tiga pelaku curanmor yakni AG (35), IBU (39) dan AGS (32), para pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama. Selain itu, dua orang penadah yang diamankan yakni AA (32) dan RY (30). Seluruh pelaku merupakan warga Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan jika kasus curanmor ini terungkap, karena pelaku menjual melalui media sosial Facebook.

 Baca Juga: Nekat Melarikan Diri, 2 Pelaku Curanmor di Banyumas Dihadiahi Timah Panas, Sudah Beraksi di 13 Lokasi

“Pelaku curanmor melakukan aksinya, lalu barang dijual ke dua orang penadah, dan didistribusikan melalui media sosial, dan kita menelusuri melalui Facebook penadah,” ujarnya, Senin, 25 Januari 2021.

Pelaku sudah melakukan aksinya di 13 lokasi di wilayah Banyumas. Beberapa lokasi kejadian yakni di Kecamatan Purwokerto Utara satu kali, Wangon dua kali, Jatilawang enam kali, Patikraja satu kali, Cilongok satu kali dan Rawalo dua kali.

Hasil curiannya tersebut kemudian di jual melalui Facebook, dengan harga bervariasi mulai Rp 1,5 juta sampai Rp3 juta tergantung dari kondisi sepeda motor.

Baca Juga: Shopee SMS, Kampanye Bulanan Terbaru dari Shopee Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1

“Hasil pengembangan satu minggu kita dapat mengamankan 13 sepeda motor, sepeda motor ini ada yang didistribukan ke Purbalingga, Cilacap, dan Wonosobo,” katanya.

Para pelaku curanmor yang merupakan residivis ini, kembali melakukan aksinya sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021. 

Dua orang pelaku pencurian, akhirnya dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Banyumas. Pasalnya, keduanya nekat akan melarikan diri.

Baca Juga: Wabup, Ketua DPRD Cilacap Disuntik Vaksin Covid-19, Kenapa Bupati Cilacap Tak Ikut Divaksin? Ini Alasannya

Nekat melarikan diri, pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Senin, 25 Januari 2021 Portal Purwokerto

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dengan pencurian dengan pemberatan, dan karena pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Agar mereka dengan mudah melakukan aksinya tersebut. Hanya dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku dengan mudah mengambil alih kendaraan yang sudah diincarnya.

“Sasaran para pelaku ini mencari sepeda motor yang terparkir baik di masjid maupun di persawahan, maupun kendaraan yang ditinggal,” katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Fall in You OST True Beauty oleh Ha Sungwoon, Tentang Cinta Suho atau Seojun?  

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci Y, uang tunagi Rp1.470.000 yang merupakan hasil penjualan sepeda motor, dua HP, dan14 sepeda motor berbagai merek.

“Hasil penjualan sepeda motor ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Baca Juga: Seperti Bupati Purbalingga, Bupati Banyumas juga Tak Lolos Screening Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, tersangka pencurian diherat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah diancam pasal 480 KUHP tentang pendahan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler