Gasak 13 Motor di Banyumas, Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi, Dua Residivis 'Didor'

25 Januari 2021, 17:03 WIB
Nekat melarikan diri, pelaku Curanmor yang dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Senin, 25 Januari 2021 //Eviyanti/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) dibekuk Polresta Banyumas. Sindikat ini sudah melakukan aksinya di 13 lokasi yang ada di wilayah Banyumas.

Komplotan ini terdiri dari tiga orang merupakan pelaku curanmor, dan dua lainnya merupakan penadah.

Tiga pelaku curanmor yakni AG (35), IBU (39) dan AGS (32), para pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama. Selain itu, dua orang penadah yang diamankan yakni AA (32) dan RY (30). Seluruh pelaku merupakan warga Banyumas.

Baca Juga: Nekat Melarikan Diri, 2 Pelaku Curanmor di Banyumas Dihadiahi Timah Panas, Sudah Beraksi di 13 Lokasi

Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan jika kasus curanmor ini terungkap, karena pelaku menjual melalui media sosial.

“Pelaku curanmor melakukan aksinya, lalu barang dijual ke dua orang penadah, dan didistribusikan melalui media sosial, dan kita menelusuri melalui Facebook penadah,” ujarnya, Senin, 25 Januari 2021.

Para pelaku sudah melakukan aksinya di 13 tempat kejadian di wilayah Banyumas, sejak Oktober 2020, hingga Januari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Hari Ini Dimulai di Banyumas, Siapa Saja yang Pertama Dapat?

Beberapa lokasi kejadian yakni di Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak satu kali, Wangon dua lokasi kejadian, Jatilawang enam kali, Patikraja satu lokasi, Cilongok satu kali dan Rawalo dua kali.

Dua orang pelaku pencurian, akhirnya dihadiahi timah panas oleh Satreskrim Polres Banyumas. Pasalnya, keduanya nekat akan melarikan diri.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dengan pencurian dengan pemberatan, dan karena pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Tinggalkan Keluarga di Palembang, Naik Sepeda Butut, Remaja 15 Tahun Adu Nasib Jual Kerai Bambu di Purwokerto

Hasil curiannya tersebut kemudian di jual melalui media sosial Facebook, dengan harga bervariasi mulai Rp 1,5 juta sampai Rp3 juta tergantung dari kondisi sepeda motor. Seluruh hasil curian dijual dan diantaranya didistribukan ke wilayah Purbalingga, Cilacap, Wonosobo.

Kasat Reskrim mengatakan jika para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Agar mereka dengan mudah melakukan aksinya tersebut. Hanya dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku dengan mudah mengambil alih kendaraan yang sudah diincarnya.

“Sasaran para pelaku ini mencari sepeda motor yang terparkir baik di masjid maupun di persawahan, maupun kendaraan yang ditinggal,” katanya.

Baca Juga: Setelah 19.200 Dosis Vaksin Sinovac, Banyumas Diprediksi Terima Vaksin Tahap Kedua Pada Februari 2021

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci Y, uang tunagi Rp1.470.000 yang merupakan hasil penjualan sepeda motor, dua HP, dan14 sepeda motor berbagai merek.

“Hasil penjualan sepeda motor ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pencurian diherat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah diancam pasal 480 KUHP tentang pendahan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.*** 

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler