PORTAL PURWOKERTO - Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2021 untuk Kabupaten Purbalingga naik. Sedangkan alokasi dana desa (ADD) tidak naik. Besarannya sama dengan tahun sebalumnya, Sebaliknya anggaran untuk Operasional Perangkat Daerah (OPD) kabupaten setempat malah turun.
DD untuk tahun 2021 ini. Diantaranya untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300.000 per bulan untuk tiap penerima.
Serta pemutahiran Data dan Informasi desa serta Masyarakat serta pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai (Cash For Work).
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan tahun anggaran 2021 alokasi DD dam ADD total mencapai Rp365,9 miliar.
Dana sebesar itu dibagi untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga dengan rincian ADD Rp 119 miliar dan DD Rp 246,9 miliar.
Baca Juga: BLT Dana Desa 2021 Cair Lagi Rp300 ribu, Cek Penerima Bantuan Online Dengan Cara Berikut
“Dari tahun ke tahun DD dan ADD selalu meningkat, pada 2016 Rp 149 miliar, sedangkan tahun 2020 lalu sebesar Rp 245,6 miliar. Total ADD dan DD tahun ini Rp 365,9 miliar,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) saat sosialisasi DD dan ADD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Purbalingga, Kamis 11 Februari 2021.
DD kata Tiwi merupakan bagian dari Program Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran,
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id, Begini Alur Pencairannya
Padahal ADD dari tahun ke tahun juga cenderung naik pada 2016 hanya Rp 92 miliar, tahun 2020 lalu sudah mencapai Rp 119 miliar. “Tapu pagu ADD tahun ini besarnnya sama dengan sebelumnya tetap Rp 119 miliar,” kata Tiwi.
Kalau OPD lain, hampir mengalami penurunan anggaran. Dana untuk desa sebaliknya naik terus. Pemeruntah pusat menurut Bupati melihat bahwa keberhasilan pembangunan Purbalingga terletak di tangan 224 desa.
Baca Juga: Bansos 2021 Selain BLT BPJS, Ada Bantuan PNM Mekar dan BLT UMKM BRI Cair Bulan Februari
Baca Juga: 6 Syarat untuk Mendapatkan BLT UMKM 2021, Kapan Pendaftaran Dibuka Kembali?
“Ini juga bentuk dari perhatian walaupun di tengah pandemi dimana tahun 2020 lalu OPD dan ADD dilakukan refokusing anggaran sampai 5 kali, akan tetapi desa tetap mendapatkan prioritas utama,” katanya.
Dengan besarnya DD dan ADD yang akan diterima desa nanti, Bupati mewanti-wanti akan besarnya potensi resiko dalam pengelolaannya.
Bupati meminta agar tata kelola keuangan dilaksananakan secara tertib, transparan dan akuntabel.
“Saya harap potensi resiko yang tinggi ini jangan sampai rekan Kades/Perangkat salah langkah dan menimbulkan perkara hukum di kemudian hari. Jika ada yang bingung bisa dikonsultasikan terlebih dahulu,” katanya.
Bupati juga memaparkan kebijakan terbaru terkait penggunaan.
“Disamping itu juga kebijakan penggunaan DD tertuang dalam Permendes, PDT dan Transmigrasi No 13 Tahun 2020. Yakni diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs desa.
Diantaranya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa, Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa dan Adaptasi Kebiasaan Baru Desa,” katanya.***