PORTAL PURWOKERTO – Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang dilanjutkan pada tahun 2021.
BPUM adalah bantuan dari pemerintah dalam bentuk uang tunai yang akan disalurkan melalui lembaga-lembaga terpilih kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM.
Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di tahun 2021 ini, bantuan untuk UMKM mendapatkan alokasi sebesar lebih dari Rp150 triliun.
Baca Juga: Tanpa KTP, 4 Cara Cek BLT Dana Desa 2021 Online Lengkap, Kapan Jadwal Pencairan Dimulai?
Pemerintah memberikan BPUM kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi COVID-19.
BLT UMKM akan diberikan secara langsung dengan nominal sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Dana ini merupakan hibah, bukan berupa pinjaman atau kredit yang harus dikembalikan dalam tempo tertentu.
Untuk mendapatkannya, pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, atau lembaga-lembaga pengusul yang telah disetujui oleh pemerintah, seperti PNM Mekaar.
Dana akan dicairkan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri (sekarang Bank Syariah Indonesia).