PORTAL PURWOKERTO - Pemkab Purbalingga akhirnya menutup Penambangan galian C Sungai Serayu Desa Kemangkon Purbalingga s Buntut bentrok antara pelaku penambangan galian C Sungai Serayu dengan warga desa.
Penutupan penambangan galian C di Sungai Serayu oleh Pemkab bersifat sementara selama 2 bulan. Selama penutupan akan dilakukan perbaikan jalan desa yang rusak akibat penambangan.
Penutupan penambangan sementara berdasarkan keputusan antara Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama DPRD, Kodim dan Polres Purbalingga setelah dilakukan negoisasi melalui perwakilan perwakilan.
Pasca bentrok, Bupati Tiwi audensi, pertemukan antar perwakilan penambang, perangkat desa, BPD dan perwakilan masyarakat di Kantor Kecamatan Kemangkon, Selasa 16 Februari 2021.
Bentrok terjadi diawali mobilitas pengangkut galian C yang menyebabkan jalan ruas Panican – Kemojing rusak.
“Kegiatan penambangan untuk sementara waktu akan di-off-kan terlebih dahulu sambil kita lakukan evaluasi penataan kajian terhadap regulasi sekaligus evaluasi, apakah selama ini penambang yang berizin sudah sesuai UKL-UPL dan sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Protes Jalan Pantura Rusak “Ambyar Koyo Gili Sawah” Ganjar Langsung Patroli Keliling Pantura
Menurutnya wewenang penghentian atau penutupan sementara ini adalah hal yang sah manakala perizinan yang ada berdampak pada kondusifitas masyarakat.
Tiwi mengatakan, penutupan sementara dalam rangka evaluasi ini akan berlangsung kurang lebih 2 bulan. Bupati juga memastikan, tahun 2021 ini akan dilakukan perbaikan ruas jalan tersebut.
Atas persoalan tersebut, Bupati mengambil kebijakan penghentian sementara aktifitas penambangan.
“Pemkab Purbalingga sudah anggarkan Rp 3,2 miliar untuk pembangunan Penican - Kemojing dari DAK. Saat ini sedang proses lelang, setelah itu awal bulan April pembangunan jalan harus sudah bisa direalisasikan.
Baca Juga: Merapi Alami Gempa Guguran 59 Kali, BPPTKG Rekomendasikan Penambangan Dihentikan
Sehingga dengan adanya perbaikan ini tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya.
Di sisi lain Pemkab Purbalingga juga akan memberikan kompensasi bagi para penambang galian C yang sudah mengantongi izin dari Pemprov Jateng itu.
Diantaranya Bupati akan merekomendasikan perpanjangan masa berlaku izin penambangan kepada Pemprov Jateng untuk mengganti waktu penghentian sementara aktifitas penambangan ini.
“Dari adanya penghentian kegiatan penambangan Pemkab Purbalingga akan mengupayakan bantuan sembako kepada warga penambang yang terdampak penghentian ini. Jadi saya rasa ini win-win solution kita berikan jalan yang terbaik. Jadi mohon dengan hormat seluruh elemen masyarakat Kemangkon untuk bisa menghormati keputusan rapat kali ini,” katanya.
Baca Juga: Protes Tambang Pasir, Warga Kemangkon Purbalingga Geruduk Balai Desa
Bupati mengakui meskipun kebijakan yang diambil ini tidak bisa memuaskan banyak pihak, namun ini adalah jalan tengah.
Ia menambahkan, kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kondusifitas. Sebab jika kondusifitas terganggu maka kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di desa tidak akan berjalan.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga H R Bambang Irawan SH meminta kepada masyarakat Desa Kemangkon agar konsisten terhadap permintaan solusi perbaikan infrastruktur.
Pemerintah juga akan mengupayakan dengan anggaran yang tidak sedikit dan metode yang berbeda agar lebih awet. Ketika infrastruktur sudah diatasi diharapkan tidak ada yang dipermasalahkan lagi.***