PPKM Mikro di Banjarnegara Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

9 Maret 2021, 16:40 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono memberikan sambutan dalam acara HUT Banjarnegara ke 450 Tahun. Sejak 9 Maret 2021, PPKM Mikro di Banjarnegara diperpanjang hingga 22 Maret 2021 /Tangkapan Layar Youtube Pemkab Banjarnegara/


PORTAL PURWOKERTO - PPKM Mikro di Banjarnegara diperpanjang hingga 22 Maret 2021 yang merupakan tindak lanjut hasil Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan secara daring di Ruang Rapat Bupati pada Senin, 8 Maret 2021.

Rapat virtual ini merupakan tindak lanjut Provinsi Jawa Tengah menanggapi instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang PPKM Mikro.

Diketahui bahwa Di Jawa Tengah, PPKM Mikro ini akan diterapkan di 35 kabupaten/kota dan berlaku mulai tanggal 9 – 22 Maret 2021 termasuk Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Misteri Bayi di Sungai Serayu Terungkap, Pelakunya Ibu Muda yang Malu Akibat Anak Hasil Hubungan Gelap

“PPKM ini akan diberlakukan hingga tingkat desa/kelurahan di RT dan RW bersamaan dengan PPKM tingkat kabupaten/kota,” kata Gubernur Ganjar yang memimpin rapat pada Senin.

Ganjar juga berpesan, untuk perkuat tracing oleh Puskesmas dan Satgas Jogo Tonggo serta para relawan dalam pelaksanaan PPKM mikro ini.

Terkait PPKM Mikro Banjarnegara yang diperpanjang, Bupati Budhi Sarwono menandatangani Surat Edaran tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Pandemi Corona Membuat Pertumbuhan Ekonomi Banjarnegara 2020 Mengalami Perlambatan

Surat Edaran tersebut diunggah dalam laman Instagram Kabupaten Banjarnegara Selasa siang.

Dalam Surat Edaran ini, aturan yang diberlakukan tidak jauh dari aturan yang telah ada.

1. Jam operasional restoran dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen total ruangan.

2. Tempat pariwisata boleh dibuka dengan prosentase pengunjung yang diatur yakni hanya 30 persen dan buka hingga pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: HUT Banjarnegara 450 Tahun, Gus Miftah: Corona Mungkin Akan Selesai Akhir Tahun 2021

3. Hajatan diperbolehkan untuk diselenggarakan dengan kapasitas 30 persen dari total kapasitas gedung

4. Zona warna untuk area tingkat desa hingga RT akan dilaksanakan berdasarkan angka kasus positif Covid-19.

5. Jam operasional pasar tradisional hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Punya Potensi Desa Wisata, Banjarnegara Gencar Promosi untuk Menarik Wisatawan, Demi Gerakkan Ekonomi Warga

6. Pengaturan jam kerja atau shift harus dilakukan perusahaan atau industri termasuk jam masuk, pulang, dan jam istirahat.

Selain itu, ada beberapa aturan lainnya terkait PPKM Mikro di Banjarnegara yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021 yang dapat disimak dalam akun Instagram Kabupaten Banjarnegara tersebut.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler