Lapas Narkotika Nusakambangan Mendadak Dirazia Besar-Besaran, Ditemukan Paku, Batu Hingga Kartu Remi

7 April 2021, 01:03 WIB
Hasil razia gabungan yang dilakukan di kamar warga binaan di Lapas narkotika Nusakambangan Cilacap, Selasa, 6 April 2021. /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO – Berbagai barang yang seharusnya tidak berada di kamar warga binaan ditemukan oleh petugas gabungan dalam razia yang dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Nusakambangan, Cilacap Selasa, 6 April 2021 malam.

Barang-barang seperti paku, batu, bambu, botol minuman, hingga kartu remi yang dibuat sendiri oleh para warga binaan, disita oleh petugas Lapas Narkotika Nusakambangan.

Meskipun, kartu remi yang digambar sendiri oleh para narapidana ini sebagai hiburan bagi mereka.

Baca Juga: Muncul Klaster Nusakambangan, Napi dan Petugas di Sejumlah Lapas Positif Covid-19, Ini Kronologis Penularannya

Baca Juga: Jadi Pemasok Narkoba, Enam Eks Pegawai Lapas Riau Tempati Lapas One Man One Cell di Nusakambangan

“Kebanyakan kartu, mereka bikin sendiri  dari kertas, mungkin butuh hiburan, karena tidak ada kunjungan juga jadi kreatif, lalu ada tali-tali, ini mereka membuat kerajinan, hal itu sebenarnya dilarang, dan ada bambu, batu, paku yang ada di dalam kita ambil semua agar tidak menganggu keamanan yang ada di dalam lapas,” ujar Kalapas Narkotika Nusakambangan, Hasan Basri usai razia.

Menurutnya, Lapas Narkotika Nusakambangan ini sudah menjadi lapas maximum security. Sehingga ada beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar, termasuk yang disita.

Dalam razia gabungan bersama dengan Polsek Nusakambangan ini tidak ditemukan seperti narkoba, senjata tajam, maupun ponsel di dalam sel. Tidak adanya pengunjung menjadi salah satu faktor tidak adanya barang-barang tersebut masuk ke dalam lapas.

Baca Juga: Wajib Setor Foto Selfie, dan Hanya Dua Jam Belajar, Aturan Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka di Cilacap

“Tetapi kemarin selama ada pengunjung pun juga sudah tidak ditemukan (narkoba, Hp dan sajam), karena petugas sudah melaksanakan SOP dengan baik,” ujarnya.  

Barang-barang yang disita tersebut dilarang berada di dalam sel, karena bisa digunakan untuk hal-hal yang bisa membahayakan dan melukai sesama warga binaan.

“Paku ini sebetulnya untuk menggantung (pakaian), kalau mereka mempunyai pemikiran negatif, paku itu bisa membahayakan bisa melukai, atau membunuh jika di tangan professional,” katanya.  

Sehingga untuk mencegah terjadinya keadaan yang tidak diinginkan, dan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, barang-barang tersebut disita.

Baca Juga: Kurangi Kerawanan Dampak Tsunami di Pantai Selatan, 475 Pohon Ketapang Laut Ditanam di Desa Jetis Nusawungu

Di Lapas Narkotika Nusakambangan ada sebanyak 535 warga binaan yang ada di dalamnya. Petugas melakukan razia di seluruh blok, dan terutama di kamar-kamar yang dianggap rawan.

Kegiatan penggledahan ini rutin dilakukan setiap minggunya, hingga 3-4 kali. Akan tetapi, khusus Selasa malam, dilaksanakan serentak di seluruh Lapas di Indonesia, sebagai dalam peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Ke-57 Tahun 2021. Razia kali ini juga melibatkan pihak keamanan dari Polres Cilacap.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler