PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas menangkap penjual mercon korek setelah terjadi insiden ribuan mercon korek meledak di atas sepeda motor ketika melintas di tengah Jalan Raya Wangon, Kabupaten Banyumas.
Mercon korek yang meledak di atas sepeda motor milik penjual sayur bernama Suprihatin warga Cilacap dibeli dari seorang pedagang mercon di Pasar Ajibarang.
Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan ribu mercon korek dan mercon sreng dor“Berdasarkan hasil pemeriksaan anggota Polsek di Wangon terhadap Supriatin, mercon korek yang meletus dibeli dari pedagang mercon di Pasar Ajibarang, Banyumas,”kata Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, Senin 19 April 2121 malam.
Baca Juga: Mercon Korek Meledak di Jalan Raya Wangon, Dibawa Dengan Sepeda Motor Oleh Penjual Sayur ke Cilacap
Dari hasil pemeriksaan terhadap Suprihatin, pihaknya langsung mendatangi pedagang mercon korek di Pasar Ajibarang, bernama Jhoni (31) asal Pekuncen dan seorang pedagang lain yang sampai saat ini masih diburu.
Dari dua orang tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 44.000 mercon cengis dan 470 mercon sreng dor.
“Barang bukti mercon korek dan mercon sreng dor yang diamankan tersebut berasal dari dua orang, pedagang lainnya lagi masih dicari,”jelasnya.
Pihaknya masih mencari produsen mercon ''Penjual mercon yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan. Polisi masih mendalami dari mana penjual mercon ini mendapatkan barangnya,'' imbuh Berry.
Baca Juga: Jangan Berani-Berani Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru, Jika Tidak Mau Ditindak Polisi
Suprihatin dan Joni nekat berdagang mercon karena keuntungannya tinggi.
Jhoni mengaku menjual dengan harga per ikat Rp 2.500 berisi 10 mercon korek. Sedangkan kalau satu bal isi sampai ribuan mercon harganya Rp 250.000 jumlahnya mencapai ribuan batang mercon korek.
Suprihatin pedagang sayur tertarik membeli untuk dijual lagi karena keuntungannya besar.”Ketika belanja di Pasar Ajibarang melihat ada yang jual mercon keuntungan besar tertarik kemudian membeli hingga Rp 800.000 untuk mercon cengis dan Rp 200.000 untuk mercon sreng dor.
Peristiwa ribuan mercon korek meledak, terjadi saat seorang pedagang sayur tertarik jualan mercon korek karena keuntungannya lebih tinggi.
Ia menambahkan dalam perkara ini penjual mercon dikenakan UU Bunga Api, Pasal 13 ayat 1 dengan ancaman hukuman satu tahun atau denda Rp 150.000.
Kini pihaknya masih memburu produsen mercon. “Pedagang mercon masih dalam pemeriksaan polisi, kami masih mencari asal muasal mercon,” kata Berry.***