Jangan Berani-Berani Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru, Jika Tidak Mau Ditindak Polisi

- 28 Desember 2020, 21:56 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. /Dok / Humas Polda Jateng/

PORTAL PURWOKERTO – Malam pergantian tahun, selama ini identik dengan menyalakan kembang api ataupun petasan. Namun, tahun baru kali ini berbeda, karena di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menghimbau kepada masyarakat agar merayakan tahun baru di rumah saja, tanpa berkerumun. Karena angka penularan Covid-19 semakin meningkat.

Polda Jawa Tengah, meminta masyarakat untuk tetap mamatuhi anjuran dari pemerintah, serta maklumat Kepala kepolisian Republik Indonesia, untuk tidak berkerumun, menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan atau pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.

Baca Juga: Bye WNA! Indonesia Tutup Pintu Bagi Turis Asing di 2021, Cegah Masuk Varian Baru Virus Covid-19

Baca Juga: Waduh, Istora Senayan GBK Jadi Tempat Rawat Pasien Covid-19? Varian Baru Virus Covid-19?

“Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Jateng, Senin, 28 Desember 2020.

Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tetap di rumah dan tidak melakukan kegiatan apapun di malam pergantian tahun.

Karena pandemi Covid-19 ini, belum diketahui kapan akan berakhir. Untuk itu masyarakat diharapkan tetap mematuhi himbauan pemerintah, dengan melaksanakan protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: Ditutup, 86 Obyek Wisata di Jateng Selama Libur Akhir Tahun dan Tahun Baru, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x