Jangan Berani-Berani Nyalakan Petasan di Malam Tahun Baru, Jika Tidak Mau Ditindak Polisi

- 28 Desember 2020, 21:56 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. /Dok / Humas Polda Jateng/

Baca Juga: Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka dari 14 Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Brebes

“Kami mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di malam tahun baru, cukup di rumah saja. Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” katanya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indoensia, khususnya di Jawa Tengah.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah