Ayah di Kampung Laut Cilacap Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Beralasan Lagi Mabuk

2 Juni 2022, 16:28 WIB
Cabuli anak kandung hingga hamil 4 bulan, ayah warga Kampung Laut Cilacap ini beralasan mabuk dan kurang dijatah /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Seorang ayah di Keacmatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah ditangkap POlres Cilacap karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tragisnya, sang anak berinisial AS yang kini berusia 16 tahun dan masih duduk di SMP hamil 4 bulan.

Perbuatan asusila yang dilakukan S (40) warga Kecamatan Kampung Laut ini sudah dilakukan berulang kali, selama dua tahun. Artinya saat putri kandungnya berusia 14 tahun.

Baca Juga: Kasir Alfamart Kelapa Lima Cilacap Teriak Rampok, Kakek 70 Tahun Diamankan Warga

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara, karena sang istri telah geram dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan jikaaksi bejad tersangka pada anak kandungnya sendiri, dimulai pada tahun 2020 lalu. Di suatu malam, tersangka meminta dikerok oleh anak perempuannya, AS (16).

“Awal mula tersangka meminta anaknya untuk mengeroki, kemudian mecabuli anak kandungnya sendiri, dan mengancam untuk tidak melaporkan kepada siapa-siapa,” ujar Wakapolres, Kamis 2 Mei 2022.

Aksi ini dilakukan oleh tersangka yang merupakan pencari lobster ini, selama dua tahun. Teganya, aksi ini dilakukan minimal seminggu dua kali di rumah.

Baca Juga: Gudang Snack di Cimanggu Cilacap Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

“Pelaku mengancam istri dan anaknya agar tidak menceritakan kepada orang lain, jika diceritakan maka keduanya akan dibunuh,” katanya.

Terbongkarnya kasus ini, ketika sang ibu melaporkan aksi bejad suaminya kepada Polres Cilacap.

Awalnya sang ibu, memergoki S sedang mencabuli putrinya di kamar, pada Maret 2022 lalu. Namun, karena diancam oleh sang suaminya, ibu korban takut untuk meceritakan kepada siapa-siapa.

Namun, ternyata aksi S terus dilakukan hingga Mei 2022 lalu. Bahkan, putrinya kini sedang hamil 4 bulan.

Baca Juga: Pura-pura Beli Lem, Modus Penodongan Kasir Alfamart Kelapa Lima Cilacap, Ini Kronologinya!

Tidak ingin anaknya terus menderita, Ibu korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Ibu korban sudah tidak tahan, karena tersangka sering meresahkan dan sering mabuk-mabukan, bahkan anaknya sudah hamil 4 bulan, akhirnya melaporkan kepada kakaknya yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Cilacap,” ujarnya.

Tersangka S mengaku jika tidak sadar saat melakukan aksinya kepada sang anak. Dia juga beralasan jika sering tidak diberi ‘jatah’ oleh sang istri. Sehingga melakukannya dengan sang anak.

Baca Juga: Havana Hills Cilacap, Tips Foto Aesthetic Buat Story Instagram, Jangan Lupa Sunscreen

“Tidak sadar (mabuk), dan sering tidak dikasih,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler