PORTAL PURWOKERTO – Usai judi online terbesar di Jateng digrebek Polda Jateng, Polres Purbalingga sikat bandar judi togel dan dingdong.
Bandar judi togel dan dingdong yang digrebek Polres Purbalingga ini beroperasi di sebuah kamar kos.
Sebelumnya, Polda Jateng menggrebek bandar judi online terbesar di Jawa Tengah yang berada di Bojongsari Purbalingga.
Dari penggerebekan itu diamankan enam orang tersangka. Sebelum penggerebekan, polisi telah melakukan penyelidikan selama empat hari.
Markas judi online itu berada di dalam rumah berlantai dua yang tertutup bengkel las sehingga tidak terlihat dari luar.
Aktivitas judi online itu merupakan jaringan internasional yang server-nya ada di Kamboja dengan omset hingga Rp30 juta per hari.
Penggerebekan judi online di Bojongsari dilakukan pada Jumat malam, 19 Agustus 2022. Di malam yang sama, Polres Purbalingga juga mengungkap kasus judi.
“Dua kasus perjudian yang diungkap Polres Purbalingga yaitu jenis togel dan dingdong. Dua kasus tersebut diungkap Jumat malam,” jelas Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan.
Kapolres Purbalingga menyampaikan TKP judi jenis dingdong ada di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Inilah Kronologi Kebakaran di Purbalingga yang Renggut Nyawa Ibu dan Anak
Tersangka yang diamankan yaitu WU alias Kuncung (25) warga Surakarta yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kalikabong.
“Modusnya pelaku membuka permainan judi jenis ding dong di kamar kos wilayah Kalurahan Kalikabong. Selanjutnya menawarkan kepada orang lain untuk membeli koin dan memainkan mesin judi tersebut,” ungkapnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya dua unit mesin dingdong, 57 koin untuk memainkan mesin dingdong dan uang tunai sebesar Rp182 ribu.
Sementara, judi togel jenis Hongkong diungkap di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Tepatnya di komplek Pasar Hewan Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu TR alias Tri (27) warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Tersangka menjual kupon togel di depan salah satu kios pasar hewan, apabila ada pembeli langsung menuliskan angka di kupon tersebut,” ujar Kapolres Purbalingga yang dikutip dari Instagram Humas Polres Purbalingga pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 705 ribu, lima bonggol kupon togel, satu bendel kertas ramalan dan satu bolpoin warna hitam.
Tersangka judi togel dan dingdong ini dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Terkait dua kasus yang sudah diungkap akan terus dilakukan pengembangan.***