8 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cilongok Diamankan Polresta Banyumas, Ini Modus yang Diungkap Polisi

21 September 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi pencabulan. Terjadi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Cilongok, Polisi Amankan 8 Pelaku Ini Modusnya /Foto : Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO - Telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. 

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 8 pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 19 September 2022 lalu.

Korbannya diketahui adalah anak di bawah umur berusia 15 tahun yang terjadi di Desa Gununglurah kecamatan Cilongok.

Hal ini disampaikan Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.

Baca Juga: Tertimbun Longsor Akibat Sungai Pelus Meluap, Nenek Asal Banyumas Ditemukan Meninggal Dunia

"Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) yang merupakan warga Desa Gununglurah Kec. Cilongok Kab. Banyumas", ungkap Kasat Reskrim.

Menurut Kasat reskrim peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah", katanya.

Kasus pencabulan ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga terhadap anaknya karena tidak menstruasi.

Setelah korban ditanya oleh orang tuanya, korban pun menjelaskan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Banyumas Terhadap Tuntutan Aksi Massa Pengemudi Ojek Online dan Mahasiswa Yang Demo

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi", lanjutnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut", kata Kasat Reskrim.

Apa itu tindakan pencabulan?

Dikutip dari jurnal Umsu ac.id pada Rabu, 21 September 2022.

Pencabulan adalah suatu tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual.

Baca Juga: Rekor Baru! Kentongan Calung Banyumas Dimainkan Ribuan Mahasiswa Purwokerto Tercatat di MURI

Kemudian ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan pencabulan yakni bersama-sama yang dilakukan adalah faktor individu, faktor lingkungan dan faktor ekonomi yang kuat memengaruhi diri pelaku mengikuti nafsu jasmani.

Demikianlah telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilongok.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler