Ini Syarat Naik Kereta Api 2022 Natal Tahun Baru, Nataru, Info Daop 5 Purwokerto Berlaku Tanggal 19 Desember

20 Desember 2022, 12:35 WIB
ilustrasi Ini Syarat Naik Kereta Api 2022 Yang Baru, Jelang Natal dan Tahun Baru, Nataru,Rilis Daop 5 Purwokerto Jarak Jauh-Lokal /Antara/Muhammad Adimaja

PORTAL PURWOKERTO - Berikut syarat naik kereta api 2022 yang baru menjelang angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru)

PT KAI Daop 5 Purwokerto merilis syarat naik kereta api 2022 untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Syarat naik kereta api 2022 jarak jauh dan lokal ini berlaku mulai 19 Desember 2022

Syarat ini berlaku untuk usia penumpang mulai 6  sampai dengan 12 tahun hingga usia 18 tahun ke atas khusus untuk penumpang yang tidak sedang bepergian dari luar negeri.

Bagi penumpang yang baru bepergian dari luar negeri ada syarat khusus tersendiri

Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat menyebutkan tentang syarat naik kereta api khusus untuk anak di bawah usia 12 tahun dan di atas 6 tahun tidak perlu vaksin, mulai berlaku Desember menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Stasiun Purwokerto Cek Syarat Naik Kereta Api Natal Tahun Baru, Nataru Tanggal 19 Desember 2022

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Tanggal 18 Desember 2022 Ada Apa, Hari Minggu Ada Peristiwa di Kebumen Kereta Api Sambar Warga Purworejo

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).

Calon penumpang wajib sehat, menggunakan masker selama menjadi penumpang, hingga saat di stasiun.

Masker yang digunakan juga khusus yakni  masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Kronologi Kereta api Sawunggalih Tabrak Kerbau Sampai Mati, Humas Daop 5 Purwokerto Hari Ini Rabu Minta Maaf

Untuk vaksinasi KAI Daop 5 Purwokerto akan memberikan layanan vaksinasi bagi calon penumpang.

Terdapat tiga stasiun dan klinik yang melayani vaksinasi  yakni Stasiun  Purwokerto, Klinik Mediska Kroya dan Klinik Mediska Kutoarjo.

Jadwal layanan vaksinasi yakni hari Senin-Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB, Jumat-Minggu pukul 08.00-15.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api 2022 serta layanan vaksinasi di stasiun termasuk Stasiun Purwokerto, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Daop 5 Purwokerto

Tags

Terkini

Terpopuler