Kronologi Pembobol Alfamart di Patimuan Cilacap Ditangkap, Berawal dari Sarung Tangan yang Tertinggal

1 Januari 2023, 12:20 WIB
Para tersangka pembobol Alfamart di Patimuan yang ditangkap Polresta Cilacap.* /Humas Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Komplotan pembobol minimarket Alfamart di Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap diamankan Polresta Cilacap.

Pengejaran kepada pelaku pembobol Alfamart pun bagai adegan film. Para petugas melakukan pengejaran hingga ke daerah Bogor dan rawa-rawa.

Petugas Polresta Cilacap terpaksa melumpuhkan beberapa anggofa komplotan penbobol Alfamart karena berusaha kabur ke rawa-rawa.

Ada lima pelaku, yang menjadi komplotan pembobol minimarket Alfamart di Cilacap ini. Dua di antaranya merupakan residivis.

Baca Juga: Perahu Katir Nelayan Terbakar Saat Mencari Ikan di Perairan Cilacap, Selang Gas Copot Jadi Penyebabnya

Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, mengatakan lima pelaku yang diamankan adalah DAA (34) warga Kujangsari Kecamatan Langensari, Kota Banjar Jawa Barat, J (40) warga Gunung Bunder Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, MFR (28) warga Cinagka Kecamatan Ciampea, Kota Bogor.

Selanjutnya ada U (49) warga Cicadas Kecamatan Ciampea, Bogor, dan W (37) warga Kec Ranca Bungur, Bogor.

Kasatreskrim AKP Gurbacov mengatakan jika peristiwa ini terjadi pada Jumat, 16 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, pegawai Alfamart yang ada di Pasar Patimuan, yang bertugas pagi itu, mendapati jika tembok bagian belakang toko berlubang berbentuk lingkaran. 

Petugas tersebut pun mengecek brankas dalam keadaan rusak, dan uang di dalamnya raib. Selain itu juga berbagai merek rokok di dalam etalase belakang kasir raib.

Baca Juga: Angka Kejahatan Cilacap Menurun 45 Persen di 2022, Polresta Cilacap: 289 Kasus Kejahatan dan 63 Kasus Narkoba

"Uang nilainya sekitar Rp16 juta lebih dan rokok dengan total sekitar Rp4 juta lebih," kata Gurbacov.

Mendapatkan adanya laporan, Satreskrim Polresta Cilacap melakukan penyelidikan, dan mengamankan beberapa nama para pelaku. Dalam waktu 5 hari para pelaku berhasil diamankan.

Penangkapan berawal dari sarung tangan yang tertinggal di mobil rental yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya. 

"Salah satu pelaku mengontrak di daerah Adipala, dan pelaku lainnya diamankan di Bogor Kota, dan 2 pelaku lainnya di Kabupaten Bogor di hutan-hutan, karena mereka berusaha melarikan diri," katanya. 

Baca Juga: Alun-alun Cilacap Bakal Ditutup, Begini Rekayasa Lalu Lintas Jelang Malam Tahun Baru 2023

Ada beberapa barang bukti yang kami amankan berupa 2 buah linggis, 1 buah bor, 1 buah gunting besi besar, 1 buah tang/gegep, 8 sarung tangan, 1 unit mobil avanza warna putih nopol F-1030-LE, serta 85 bungkus rokok berbagai merk.

"Para pelaku ini melubangi tembok menggunakan linggis, lalu gunting besi besar digunakan untuk memotong plat brankas," katanya. 

Salah satu tersangka, J, mengaku jika melakukan aksi pembobolan itu karena butuh uang. Hasil dari pembobolan di Alfamart Patimuan tersebut, masing-masing mendapatkan sekitar Rp3 juta lebih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler