Ratusan Tramadol dan Ribuan Obat Beredar Tanpa Izin, Pria Asal Banyumas Ini Ditangkap Polisi 29 Januari 2023

30 Januari 2023, 17:55 WIB
Ratusan Tramadol dan Ribuan Obat Beredar Tanpa Izin, Pria Asal Banyumas Ini Ditangkap Polisi 29 Januari 2023 /

PORTAL PURWOKERTO - Seorang pria asal Banyumas diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas pada Minggu, 29 Januari 2023.

Pria tersebut ditangkap bukan karena main lato lato di jalan, melainkan edarkan ribuan obat sediaan farmasi tanpa izin.

Berdasarkan keterangan tertulis yang didapatkan Portal Purwokerto, tersangka
tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi dan psikotropika tersebut ditangkap di Desa Kejawar.

Tersangka peredaran ribuan obat tanpa izin tersebut berumur 26 tahun dan merupakan warga Kecamatan Banyumas.

Baca Juga: Tak Bakal Kesepian! Ini 5 Kecamatan Paling Ramai di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Barangkali Tinggal Disini?

Penangkapan tersangka peredaran ribuan obat tanpa izin tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka.

"Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku", jelas Kasat Narkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko seperti yang dikutip dari Humas Polresta Banyumas.

Tersangka peredaran ribuan obat tanpa izin di Banyumas tersebut diamankan bersama barang bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tigaratus limapuluh ribu rupiah).

Baca Juga: Chef Steby Rafael Kaget Siswa SMA dan SMK Banyumas Ternyata Pandai Bikin Resep Mie Berbahan Dasar Tepung Mocaf

Ribuan obat yang diamankan berjenis:

- 5600 butir obat tablet warna kuning betuliskan MF

- 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg

- 170 butir Mersi Alprazolam 1mg

Baca Juga: Sering Jadi Kunjungan Wisata Favorit Keluarga di Purwokerto, Cek Lokasi Liburan Sekitar Banyumas dan Baturaden

- Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir

- 20 butir Riklona Clonazepam 2mg

Tersangka peredaran ribuan obat tanpa izin di Banyumas tersebut dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Sumber: Humas Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler