PORTAL PURWOKERTO - Warga Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas yang ditangkap berinisial MR (23) dan SI (25) warga Desa Pernasidi Cilongok, Jawa Tengah (Jateng), keduanya laki laki.
Selain dua orang tersebut terdapat tersangka lain seorang perempuan berinisial PB (24) seorang perempuan alamat Desa Sokaraja kidul Kelurahan Sokaraja kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten. Banyumas
Dari tiga tersangka Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir narkoba.
"Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang kurir obat-obatan berbahaya yang merupakan residivis kasus narkoba yang berinisial MR dan SI" kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setyoko saat dikonfirmasi di Purwokerto hari ini Rabu 14 Desember 2022.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar berinisial PB
Dari warga Desa Kebocoran, Banyumas tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 280 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCL sebanyak 7 lembar, 8 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam.
9 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 52 paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf, sebotol warna putih bertuliskan Hexymer berisi 1000 butir dan uang tunai sebesar Rp2 juta di dalam tas warna coklat di dalam kamar tidur PB.
"Jadi, dari para pelaku petugas mengamankan sekitar 5000 butir obat-obatan terlarang", ungkap Kasat Narkoba.