PORTAL PURWOKERTO - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas meringkus seorang yang diduga pelaku pencurian spesialis di Pondok Pesantren.
Sebelumnya pencurian terjadi di Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung Kec. Sumbang Kab. Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH mengungkapkan "Kita berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis pada pondok pesantren yang berinisial MF (42) asal Desa Kajen Kec. Talang Kab. Tegal yang berdomisili Desa Jatilaba Kec. Margasari Kab. Tegal,".
Sebelum terjadi penangkapan, Polresta Banyumas menerima laporan dari korban yang bernama Abdul Fatah bersama lima rekannya pada 6 Juli 2022.
Baca Juga: Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Purwokerto, Polresta Banyumas Sita Hampir Setengah Kilogram Narkoba
Mereka adalah santri dari Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Desa Karanggintung.
Diketahui korban telah menderita kerugian mencapai kisaran Rp10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
Saat kejadian pencurian terjadi pada tanggal 1 Juli 2022 hari Jum'at pada pukul 12.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan cctv diketahui kalau pelaku masuk ke dalam area pondok pesantren menggunakan kendaraan roda dua jenis bebek.