Kemudian pelaku masuk ke gedung/kamar santri laki-laki dan mengambil hp milik korban dan kelima rekannya.
Baca Juga: Polresta Banyumas Buru Sopir Daihatsu Pickup, Pelaku Pecah Kaca Bus Sekolah Milik Pemkab Banyumas
Sementara itu kamar sedang dalam keadaan kosong karena para santri sedang melakukan sholat Jumat di masjid pondok pesantren yang berlokasi di depan.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan penyelidikan melalui cctv sebagai barang bukti dan kemudian diketahui ciri-ciri pelaku berbadan gempal dan mengendarai sepeda motor supra.
Dari pengembangan penyelidikan kasus pencurian ini akhirnya pada tanggal 27 Juli 2022 tim melalukan penangkapan di daerabh Jatilaba kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.
"Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor supra x125 tahun 2009 warna hitam sebagai sarana pelaku melakukan pencurian, uang tunai Rp900.000 (uang hasil penjualan Hp curian), jaket warna merah, sarung motif kotak-kotak, dan Hp merek Redmi 9T," ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan , terduga pelaku Mf mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian bukan hanya di Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 saja.
Menurut pengakuan terduga pelaku, pencurian itu dilakukannya di tujuh TKP lainnya diantaranya di Pondok Pesantren di Kedungbanteng 3 buah HP, Pondok Tanjung 4 buah HP, Pondok Prompong 4 buah HP, Pondok Dukuhwaluh 3 buah HP, Pondok Sokaraja 2 buah HP, Pondok Kembaran 3 buah HP, dan Pondok Cilongok 4 buah HP.
Saat ini pria berusia 42 tahun ini sudah diamankan dan berada di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.***