Warga Purwokerto Utara, ditangkap Polresta Banyumas Jawa Tengah Tanggal 14 Desember 2022 karena Narkoba

- 14 Desember 2022, 22:05 WIB
Warga Purwokerto Utara, ditangkap Polresta Banyumas Jawa Tengah Tanggal 14 Desember 2022
Warga Purwokerto Utara, ditangkap Polresta Banyumas Jawa Tengah Tanggal 14 Desember 2022 /Polresta Banyumas/

Baca Juga: Polresta Cilacap dan Basarnas Bentuk Tim SAR ARVANAT, Siap Tangani Bencana

Atas perbuatannya, warga Purwokerto Utara, Desa Kebocoran dan Kelurahan Sokaraja kidul, Banyumas  disangkakan pasal yang diatur dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) Subs pasal 62 lebih Subs pasal 71 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang- Undang RI. No. 36 tahun 2009 Tentang UU Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah