Kembali Masuk Bui, Mantan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Ditangkap Polres Kebumen

20 Maret 2023, 12:45 WIB
Kembali Masuk Bui, Mantan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Ditangkap Polres Kebumen /Humas polres kebumen /

PORTAL PURWOKERTO – Polres Kebumen melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali meringkus tersangka berinisial GD karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Tak kapok, kasus penyalahgunaan narkoba ini kembali dilakukan oleh seorang warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen yang berinisial GD dan berusia 40 tahun.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, dinyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Dalam konferensi pers hari Senin tanggal 20 Maret 2023, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menjelaskan bahwa awal mula penangkapan tersangka adalah dari laporan warga.

Berdasarkan laporan warga tersebut, pihak Polres Kebumen mendalami dan menyelidiki tersangka GD yang akhirnya diamankan di hari Rabu, tanggal 11 Februari 2023 di rumahnya.

Baca Juga: Ada Pentas di Somagede Banyumas dan Buayan Kebumen, Jadwal Mendeman Hari Ini Senin, 6 Maret 2023 Purwokerto

Adapun tersangka GD yang bekerja sebagai sopir ekpedisi ini ternyata baru saja bebas pada bulan Desember 2022 dengan kasus serupa yaitu penyalahgunaan narkoba. Saat itu tersangka GD diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo.

 

Dari hasil penangkapan yang terbaru, Polres Kebumen berhasil mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

 

"Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Selanjutnya sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android,” jelas Kompol Bakti Kautsar Ali sambil menunjukkan barang bukti.

 

Diketahui semua barang bukti tersebut diamankan dari tersangka saat penangkapan. Saat ditanya oleh penyidik pun tersangka mengakui bahwa semua itu merupakan miliknya.

 

Tersangka GD pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 milyar rupiah.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler