Apakah Boleh Membagikan Daging Kurban ke Non Muslim? Daftar Golongan Penerima Daging Kurban Menurut MUI

29 Juni 2023, 10:13 WIB
Apakah Boleh Membagikan Daging Kurban ke Non Muslim? Daftar Golongan yang Boleh Menerima Daging Kurban /stijn te strake/ unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Apakah boleh membagikan daging kurban ke non muslim? Ini daftar golongan yang boleh menerima daging kurban. Jawaban resmi dari MUI tercantum dalam artikel berikut ini.

Proses penyembelihan hewan sapi atau kambing dilakukan setelah ibadah sholat Idul Adha. Setelah itu, daging dicacah untuk dibagikan secara merata.

Panitia kurban biasanya sudah memiliki kupon yang dibagikan kepada masyarakat penerima daging kurban. Apakah boleh masyarakat yang non muslim menerima daging kurban di hari raya Idul Adha?

Jawaban:

Baca Juga: Bingung? Ini Cara Membedakan Daging Sapi dan Daging Kambing, Selain dari Aroma Prengus yang Dikeluarkan

Melansir laman resmi halalmui.org, berikut jawaban bolehkah daging kurban dibagikan ke masyarakat yang non muslim.

Dalam hal pembagian zakat yang tercantum dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Namun pembagian daging kurban, tidak ada ayat yang khusus membahas materi ini. Menurut para ulama ada tiga golongan atau kategori yang berhak menerima kurban pada Idul Adha.

Disebutkan dalam kitab suci Al Qur'an surat Al Hajj ayat 28 yang berbunyi '…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir'.

Baca Juga: Kurban Sapi? Simak Aturan Pembagian Daging Kurban Setelah Penyembelihan pada Idul Adha 2023

Pertama, diberikan kepada kaum faqir miskin yang memang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan bantuan. Kedua, kepada tetangga yang tinggal di sekitar lingkungan tempat tinggal kita.

Dan yang ketiga, bagian dari daging qurban juga diperuntukkan bagi orang yang melakukan ibadah qurban itu sendiri.

Untuk kaum faqir-miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus bahwa mereka yang menerima daging kurban harus beragama Islam. Oleh karena itu, apabila mereka berasal dari non muslim tetap boleh menerima bagian daging kurban.

Nabi Muhammad saw. pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakar untuk memberikan harta kepada ibunya yang masih berpegang pada keyakinan musyrik.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Korban Satu Ekor Sapi di Purwokerto Banyumas, Masjid Agung Terima 11 Sapi dan 10 Kambing

Hal ini menunjukkan bahwa memberikan harta kepada non-Muslim atau orang kafir dibolehkan. Sebab, status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan memberikan sedekah atau hadiah kepada orang kafir juga diperbolehkan.

Pendapat yang melarang memberikan bagian hewan kurban kepada non-Muslim tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak memiliki dalil yang mendukung.

Menyembelih hewan kurban bukan hanya ibadah bagi yang berkurban, tetapi juga memiliki hikmah dalam memperkuat hubungan silaturahim dalam konteks sosial dan masyarakat.

Termasuk di dalamnya adalah hubungan dengan tetangga yang non-Muslim. Oleh karena itu, para tetangga tersebut juga berhak menerima bagian dari daging kurban. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam hubungan tetangga.

Baca Juga: 7 Menu Idul Adha Sederhana yang Wajib Dicoba, Ide Masakan dari Nusantara sampai Gaya Jepang

Dengan demikian, memberikan bagian hewan kurban kepada non-Muslim atau orang kafir adalah diperbolehkan.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler