Pengedar Uang Palsu Ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap, Warga Diminta Teliti

8 Januari 2024, 19:02 WIB
Pengedar Uang Palsu Ditangkap Sat Reskrim Polresta Cilacap.* /Portal Purwokerto/Ady Purwadi/

 

PORTAL PURWOKERTO - Jajaran Sat Reskrim Polresta Cilacap menangkap seorang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu yang sudah 4 bulan terakhir memproduksi sendiri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono meminta warga lebih teliti dengan pecahan rupiah yang baru didapatnya.

Tersangka yang bernama Bambang Yuwono (41) tercatat sebagai penduduk asli Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Jatim.

Namun sudah sekitar 8 bulan terakhir tinggal di Jl.Serayu Kecamatan Kesugihan karena mengikuti keluarganya.

Dan disinilah ia memproduksi uang palsu dengan bekal ilmu yang didapat dari temannya dan mengedarkan sendiri.

Baca Juga: Ini Daftar Seluruh Desa dan Kelurahan Rawan Banjir di Cilacap 2024, BMKG Warning Cuaca Ekstrem

Menurut Kapolresta, awalnya tersangka melakoni bisnis pesanan buket uang specimen (mainan) dan kerap menjualnya lewat online.

Di dunia maya katanya bertemu dengan beberapa orang yang menawarkan bisnis serupa tapi dengan uang rupiah asli keluaran lama.

"Dari interaksi di facebook itu, lalu berkembang membuat uang palsu sendiri setelah tersangka mendapatkan ilmu tutorial dari kenalannya di online" kata Kapolresta dalam rilis Senin 8 Januari 2024.

Awalnya tersangka mengaku takut, tapi akhirnya menjalani bisnis haram tersebut bahkan sudah beberapa kali mengirimkan ke pemesannya.

Pengiriman melalui jasa logistik dengan nilai satu pecahan uang kertas 100 ribu ditukar dengan 7 lembar upal kertas 100 ribu.

Baca Juga: BMKG Warning Potensi Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari 2024, Cilacap Waspada!

Karenanya dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil menyita sekitar 9 paket upal siap kirim. "Ini milik tersangka dari salah satu jasa pengiriman" ujar Ruruh.

Sejumlah paket lain sudah berhasil dikirim ke pemesan di Jakarta dan Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini petugas menyita ribuan lembar uang palsu dari pecahan 10 ribu hingga 100 ribu berikut peralatan pencetak dan bahan-bahan bakunya.

"Karenanya kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dengan peredaran uang palsu. Jangan sampai jadi korban" ungkap Kapolresta.

Sementara tersangka yang kini masih menjalani proses hukum dapat dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 244 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler