PORTAL PURWOKERTO - Hanya gara-gara tato, seorang residivis dan juga preman di wilayah Banyumas ini nekat hilangkan nyawa seseorang.
AD (41) warga Sokaraja Kidul Kabupaten Banyumas bersama rekannya RS (25) warga Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja nekat menghilangkan nyawa H (42) warga Desa Kaliori RT 4 RW 4 Kecamatan Kalibagor, Banyumas.
Permasalahan berawal dari permintaan pacar pelaku yang meminta ditato ke adik korban. Namun karena hasil tidak sesuai, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan pelaku dan korban saling kenal.
Baca Juga: 70 Persen dari 2.375 Calon Mahasiswa Unsoed Jalur SNBP 2024 Dapat UKT Rendah, Protes BEM SI Sukses?
"Pacar pelaku ini ditato oleh adik korban. Namun karena hasilnya tidak sesuai, pelaku ini marah dan kemudian mendatangi korban," jelas Edy saat konferensi pers di Aula Polresta Banyumas, Rabu 22 Mei 2024.
Pelaku bersama rekannya mendatangi korban pada hari Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.
Sebelumnya, pelaku menghubungi dan berkirim pesan pada korban dengan perkataan yang tidak menyenangkan.
Dalam pengakuannya, AD mengatakan korban mengirim voice note melalui whatsapp untuk mengajak duel.
Baca Juga: KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Kaca Kereta Sampai Retak!
AD kemudian menyanggupinya dan membawa rekannya ke rumah korban. Namun sampai di rumah korban, pelaku hanya bertemu dengan istri korban.
Saat keluar tidak jauh dari rumah korban, pelaku dan RS melihat korban. RS kemudian mendatangi korban dan mengarahkan pisau ke arah pelipis kanan korban. Melihat hal tersebut, korban kemudian mengejar RS.
Setelah berhasil dikejar, keduanya lantas berduel dan korban terkena pisau di bagian kanan. Korban terjatuh, pelaku AD kemudian menghampiri keduanya dan terjadi pergulatan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Lima Remaja di Banyumas Keroyok Dua Bocil di Krumput, Pakai Kayu dan Ikat Pinggang Hingga Luka
Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman hukuman 20 tahun penjara.***