Berhasil Ditangkap! Tersangka Pembunuhan Terhadap Ayah Kandung di Kebumen Terancam Penjara Seumur Hidup

21 Juni 2024, 20:29 WIB
Judul: Berhasil Ditangkap! Tersangka Pembunuhan Terhadap Ayah Kandung di Kebumen Terancam Penjara Seumur Hidup Penulis: Fitriana Setyowati Sumber: Humas Polres Kebumen PORTAL PURWOKERTO – Setelah sebelumnya buron, pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung akhirnya berhasil diamankan Polres Kebum /Humas Polres Kebumen/

PORTAL PURWOKERTO – Setelah sebelumnya buron, pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung akhirnya berhasil diamankan Polres Kebumen dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasum, korban pembunuhan berusia 60 tahun yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri Ngadimin memang beberapa waktu lalu menggegerkan warga tempat mereka tinggal di Kebumen.

 

Tersangka yang berusia 41 tahun tersebut kini harus menyesali perbuatannya di hadapan hukum lantaran tak bisa menahan emosinya hingga tega mengakhiri hidup sang ayah.

 

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.

 

Korban Kasum sendiri merupakan warga Desa Selogiri Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen Jateng yang diketahui baru saja pulang dari merantau di Kalimantan.

 

Dalam konferensi pers, AKP La Ode Arwansyah yang didampingi Kanti 1 Pidum Polres Kebumen Ipda yugo Tri Junianto menyebutkan, tersangka panik usai membunuh sang ayah lalu kabur melarikan diri.

 

"Kurang dari 1x24 jam pelaku pembunuhan berhasil kita amankan, tentunya dengan bantuan masyarakat Kecamatan Karanggayam," jelas Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah.

Baca Juga: Ribuan Pelaku Usaha Industri Olahan Cilacap Tak Patuh Aturan, Ditemukan Belum Penuhi CPPOB IRT

Tersangka berhasil diamankan saat sedang berjalan di tengah sawah Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, Kebumen oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Kebumen.

 

Saat ditangkap tersangka dalam kondisi lelah fisik maupun mental, dan kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena keluarga ditelantarkan pergi ke Kalimantan.

 

Karena kondisinya, tersangka terpaksa tidak bisa dihadirkan lantaran masih dalam perawatan. Berdasarkan informasi, selama ini pelaku dan keluarganya berdomisili di Yogyakarta.

 

Kejadian bermula ketika korban baru pulang ke Desa Selogiri, Kebumen dan kemudian terlibat pertengkaran dengan tersangka yang merupakan anaknya.

 

Ada warga yang melihat tersangka dan korban bertengkar sekira pukul 09.40 WIB pada Rabu, 19 Juni 2024. Usai cekcok diketahui tersangka memukul korban dan korban ditemukan oleh warga sudah tergeletak tak bernyawa di belakang rumah.

 

Karena kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3), dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler